Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Balangan melalui Komisi II DPRD Balangan bersama sejumlah instansi dilingkup Pemkab Balangan melakukan pembahasan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi, Kegiatan rapat koordinasi (rakor) dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, baru-baru tadi.
Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani menyebut, dalam pembahasan tersebut pihaknya memanggil sembilan instansi di lingkup Pemkab Balangan.
“Dari sembilan instansi, ada satu Dinas yang tidak hadir yakin Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,” Ucapnya. Selasa kemarin.
Ibu Ani sapaan akrab Ketua Komisi II itu menyebutkan yakini, Dinkes, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dishub, DKP3, Kabag Hukum Sekertariat Daerah, RSUD Balangan, dan Dinas Koperasi, UKM, Peindustrian dan Perdagangan.
Menurutnya, tujuan rapat ini untuk
membahas dan mengetahui sejauh mana PAD dari Pajak dan Retribusi di setiap instansi.
“Tujuan kegiatan ini, untuk mengetahui PAD dari Pajak dan Retribusi di setiap instansi dan kita melakukan penyempurnaan Perda yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya lanjutnya, Perda tentang PAD, Pajak dan Retribusi telah di bahasa dan disetujui kemudian lanjutnya, ini dilakukan penyempurnaan Perda tersebut.
Karena tambah Ani, masih ada Instansi yang belum termuat dalam isi Perda tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan studi banding untuk memperdalam Perda tersebut.
“Kami ingin kesadaran dalam membayar pajak bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terbebani dengan Pajak dan Retribusi,” katanya.
Terpisah, Kabid Peternakan DKP3 Balangan Mariani mengatakan, dalam pertemuannya bersama Komisi II DPRD juga di bahas rencana PAD dari Pajak dan Retribusi.
“Dari DKP3 Balangan ada tiga bidang yang mengusulkan yakin Perda Retribusi Penjualan Bibit Ikan, Perda retribusi penjualan hasil kebun Daerah,” ujarnya.
“Kemudian bidang Peternakan kami
mengusulkan perda untuk retribusi dari pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH),” imbuhnya.
Karena Perda tersebut untuk persiapan menuju IKN dan Rencana Pembangunan RPH milik Daerah. (srd/K-6)