Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tendang Mantan Isteri Sedang Menyusui, MH Diamankan Polres Tabalong

×

Tendang Mantan Isteri Sedang Menyusui, MH Diamankan Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20230612 WA0011
Tersangka MH. (kalimantanpost.com/Istimewa)

TANJUNG, kalimantanpost.com – Gara-gara menendang mantan isteri yang sedang menyusui anaknya MH (33) warga Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong akhirnya diamankan polisi, Sabtu (10/6/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM menjelaskan korban NJ (41) warga Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, didatangi mantan suaminya itu, Jumat (2/6).

Kalimantan Post

MH sudah sekitar 10 hari tidak pulang ke rumah dan saat itu dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya, cerita Sutargo, NJ berkata kepada MH, kalau mereka bukan lagi suami istri. Jadi, untuk apa datang ke rumahnya.

NJ juga menanyakan dimana sepeda motornya. Namun, MH. menjawab kendaraan tidak ada dan maksud kedatangannya kesini hanya ingin menjenguk anaknya.

Mengetahui sepeda motornya tak dibawa mantan suaminya, NJ mengancam akan melaporkan perkara tersebut ke polisi.

Tak terima ancaman tersebut, MH yang dipengaruhi miras
marah dan mengamuk dengan cara menendang barang-barang yang ada di rumah. Kemudian mengambil pisau dari balik bajunya, tetapi saat itu pisau tersebut masih di dalam sarungnya dan berkata ia akan membunuh mantan isterinya tersebut malam itu.

Mendengar ancaman tersebut korban menjawab tidak takut mati dan ingin menemui bapaknya yang sudah almarhum. MH langsung menendang bagian perut sebelah kanan dan pinggang kanan korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 3 kali dan saat itu korban sedang berbaring sambil menyusui anaknya.

Tak terima atas ulah mantan suaminya, NJ kemudian melaporkan ke kantor polisi.

Dipimpin langsung Satreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, SIK, mengamankan tersangka MH dikediamannya.

MH dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Sebelum Membunuh, Bripda MS Sempat Borgol Tangan Mahasiswi ULM

“Pelaku MH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebuh lanjut. Turut diamankan barang bukti satu lembar KTP atas nama pelaku MH dan selembar pakaian motif belang hitam putih milik korban NJ,” pungkas Sutargo. (Ros/KPO-3)

Iklan
Iklan