Banjarbaru, KP – Satresnarkoba Polres Banjarbaru membekuk satu orang pria berinisial RUI warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Kota Banjarbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr Subroto RA SH MH mengatakan, dari tangan pria berusia 45 tahun tersebut tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 4,34 gram, 3 batang pipet kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca warna bening yang pada atasnya terdapat 2 buah sedotan plastik berwarna Putih, 1 buah dompet kecil berwarna Biru, 1 buah dompet kecil berwarna Coklat, 1 buah dompet kecil berwarna Kuning serta 1 unit Handphone merek OPPO warna Hitam.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru kerap terjadi aksi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari informasi itulah, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RUI.
“Sekitar pukul 16.30 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap satu orang yang laki-laki yang bernama saudara RUI dengan menunjukan surat perintah tugas dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi warga yakni Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang sudah disebutkan tadi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tersangka RUI saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Banjarbaru untuk kemudian dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lain.
“Atas perbuatannya, RUI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (humas polri/K-4)















