Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan masih menjalani bebas bersyarat selama 7 bulan.
BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Banjarmasin.
Dalam operasi, petugas berhasil menyita barang bukti shabu seberat 1 kg dan ekstasi warna kuning sebanyak 980 butir dari tangan tersangka HYS (46).
warga Jalan Handil Bakti RT 008 RW 003, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, shabu dan ekstasi ini berhasil ditemukan petugas dikemas dalam bungkusan teh China.
Lebih lanjut, Kompol Mars Suryo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di jalan Manarap, Komplek Surya Lestari RT 04 RW 02, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kerap terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, Selasa (6/6) lalu.
“Saat kita lakukan pengecekan, petugas mendapati HYS sedang berada di depan rumah dan langsung kita amankan dan lakukan introgasi terhadap pria tersebut,” jelas Kasat, Senin (12/6) sore.
Suryo mengatakan, pelaku diketahui menyimpan barang buktinya berupa narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumahnya tersebut.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan 1 paket shabu dengan berat 1 Kg dan ekstasi sebanyak 980 butir dengan berat 339,04 gram,” ucapnya.
Dimana, Barang haram tersebut terbungkus plastik kopi dan dibuat dalam sebuah tas belanja.
Di tambahkan Kasat, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan masih menjalani bebas bersyarat selama 7 bulan.
“Tersangka baru keluar 7 bulan yang lalu dengan bebas bersyarat,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka sudah mengambil barang sebanyak 6 kali.
“Biasanya memasarkan di kawasan Kota Banjarmasin, terutama di tempat-tempat hiburan malam,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. (yul/K-4)















