Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Siswa-Siswi Dibimbing “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”

×

Siswa-Siswi Dibimbing “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dengan tema “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman” membuat siswa-siswi di SMKN 2 Rantau Kabupaten Tapin lebih sadar arti dari suatu perbuatan.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Roy Arland SH MH didampingi Kepala Seksi Bidang Intelijen Roy Modino SH MH mengatakan, JMS di seluruh wilayah Indonesia ini lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015.

Baca Koran

Program ini, katanya, merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga Negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.

“Generasi muda menempati posisi strategis dan berperan dalam pembangunan yang menentukan arah dan tujuan Negara di masa depan,” ucap Roy Arland.

Dalam pertemuan, Roy yang menjadi narasumber kegiatan juga memaparkan tentang penipuan informasi, cyber bullying dan Undang-Undang ITE.

Menurutyna, di era teknologi canggih dan dimana siswa dapat berinteraksi tidak hanya di dunia nyata tetapi juga dunia maya.

“Karena itu sangat penting untuk berhati-hati saat memposting di media sosial agar tidak mengarah pada kejahatan dunia maya,” tambahnya.

Selain itu, membahas tentang bahaya narkoba dan peran Kejaksaan dalam penanggulangan narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah.

Termasuk menjelaskan mengenai peran serta Kejaksaan dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan umum atau masyarakat. (K-2)

Baca Juga :  Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senpi Disita KPK dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
Iklan
Iklan