Banjarmasin, KP – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 pada paripurna dewan, Rabu (21/6/2023), di Banjarmasin.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua DPRD H Muhammad Yamin, Matnor Ali dan Sugiatno, di ruang rapat Paripurna DPRD setempat.
Selain agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2023, juga disampaikan Raperda yang diusulkan eksekutif tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Kemudian, juga persetujuan bersama untuk menetapkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna tidak hanya dihadiri anggota DPRD setempat, namun juga Kepala SKPD Pemerintah Kota Banjarmasin. (prokom/K-7)















