Oleh : Ahmad Barjie B
Penulis buku ‘Potret Sungai Banjar Kalsel’
eskipun tinggal di negara, pulau dan daerah yang banyak sekali sungainya, namun tidak begitu banyak warga masyarakat yang tahu bahwa setiap 27 Juli merupakan Hari Sungai Nasional (HSN). HSN dicanangkan sejak 27 Juli 2011, karena pada tanggal tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai. Pasal 74 PP ini menyatakan, “Dalam rangka memberi motivasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai, maka tanggal ditetapkannya PP ini ditetapkan sebagai HSN”. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan, kelurahan/desa dan RT-RW diminta mewujudkan tujuan PP tersebut dalam bentuk kepedulian terhadap pemeliharaan kelestarian dan kebersihan sungai. Tidak saja pada momentum HSN tetapi secara berkelanjutan.
Kepeduliaan dan penyelamatan sungai sebagai salah satu potensi lingkungan hidup yang sangat vital, penting sekali ditanamkan pada seluruh lapisan masyarakat, mengingat saat saat ini banyak sungai berada dalam kondisi kritis. Badan Pusat Statistik 2022 mencatat, ada 330 sungai besar di Indonesia, 40 persennya tercemar, 32 persen tercemar berat, 4 persen tercemar sedang dan 8 persen tercemar ringan.
Di antara sungai-sungai kritis termasuk juga yang ada di Kalimantan dan Banjarmasin. Kita dapat mengidentifikasi sungai-sungai mana di daerah kita yang masih utuh, bersih, airnya dalam dan mengalir normal, dan mana sungai-sungai yang tercemar, menyempit, dangkal, kotor dan bau disebabkan sampah dan limbah. Bahkan tidak sedikit sungai mati.
Mantan Menristek dan Lingkungan Hidup, Prof Dr Gusti Muhammad Hatta MS menyatakan, ada versi menyebut Kalimantan ini artinya pulau yang banyak sungainya, namun sekarang, banyak yang berubah menjadi Mantan Kali, disebabkan banyaknya sungai yang mati. Sungai yang tidak lagi utuh dan normal akan kehilangan fungsinya sebagai sumber air bersih, sumber penghidupan, prasarana transportasi, saluran drainase, saluran irigasi, sumber energi dan objek pariwisata.
Aksi Nyata
Komitmen dan kepeduliaan terhadap sungai memang sudah ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan daerah, hal ini dapat dilihat dari sejumlah peraturan perundang-undangan dan turunannya yang mengatur tentang lingkungan hidup, termasuk yang mengatur tentang sungai. Pemerintah Kota Banjarmasin sejak lama juga memegang komitmen tersebut, terutama pada tataran regulasi. Sudah ada Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai, yang disempurnakan lagi menjadi Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai.
Usaha yang agak kurang tentu pada tataran implementasi atau aksi nyata. Dulu di era Walikota Banjarmasin 1984-1989 komitmen itu ditunjukkan dengan upaya normalisaisi atau penggalian sungai-sungai kecil yang ada di kanan kiri jalan, ada larangan membangun rumah, pertokoan, kantor dan gedung dan diuruk, melainkan harus dengan konstruksi tiang panggung dan sebagainya. Namun kebijakan itu kurang berlanjut dan terputus-putus. Saat ini kita melihat betapa banyak kawasan rawa yang diuruk, bahkan yang berdekatan dengan jalan raya.
Sekarang normalisasi sungai kembali digiatkan oleh Pemko Banjarmasin di bawah kepemimpinan Walikota Ibnu Sina. Di masa kepemimpinan Ibnu Sina telah banyak yang dilakukan, seperti aksi bersih-bersih sungai yang dilaksanakan secara rutin, ada Lomba Maharagu Sungai, pengangkatan para relawan masyarakat sebagai pemangku sungai, meneruskan pembangunan siring sungai, bahkan juga Banjarmasin menjadi tuan Rumah Kongres Sungai III 2017 lalu. Ibnu Sina berobsesi agar Banjarmasin menjadi “Kota Sungai Terindah” di Indonesia.
Ke depan pemerintah kota bersama pihak terkait akan melakukan normalisasi 40 kawasan sungai di Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Termasuk penataan sungai Veteran, sebagai salah satu program Urban Flood Resillence Project yang dananya sebesar Rp1 triliun bersumber dari dana hibah Bank Dunia, yang akan dikucurkan pada 2023-2027. Projek ini akan digarap oleh Dirjen Sumber Daya Air dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan pendampingan Dirjen Bina Pembangunan Kemendagri RI. Sementara Pemko akan mengambil peran diantaranya dalam hal pembebasan lahan. (BPost, 27/7/2022). Program ini kabar gembira bagi kita yang ingin melihat Banjarmasin kembali sebagai kota sungai.
Beberapa Pendekatan
Di antara masalah terkait normalisasi sungai adalah minimnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dan pihak terkait. Kita masih melihat di depan mata dan hidung kita bangunan-bangunan berdiri di bantaran sungai, permanen maupun darurat. Sampah dibuang ke sungai, sehingga sungai sempit, kumuh, bau dan kotor. Tindakan nyata pemerintah mengatasinya belum optimal, tidak konsisten, bahkan cenderung memberi toleransi. Akibatnya upaya menormalisasi sungai terbatas. Siring-siring yang dibuat untuk menandai batas-batas sungai juga terputus-putus. Kurangnya pengawasan berakibat masyarakat tanpa sungkan memanjangkan bangunannya melangkahi siring. Keterbatasan dana juga menjadi kendala.
Beberapa daerah berhasil mengatasi dan melakukan normalisasi sungai. Pemerintah Kota Surabaya misalnya, konsisten dan tegas, sehingga pengrusakan kawasan sungai oleh masyarakat dan para pihak dapat ditekan dan tidak berlanjut. Pemprov Yogyakarta menyediakan dana rutin dari APBD yang relatif besar untuk terus memelihara sungai sepanjang tahun. Di daerah ini masyarakatnya juga mengembangkan budaya Merti Kali, yaitu kegiatan memelihara dan membersihkan sungai secara rutin, sehingga sungai terpelihara, sungai dan bantarannya sering dijadikan tempat keramaian, kirap dan atraksi budaya, sejumlah LSM terjun memelihara sungai dan para pemuda-remaja banyak menjadi duta-duta sungai (river ambassadors) yang terus mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap sungai.
Di Provinsi Bali ada budaya eko-religi Tirta Suci, bahwa semua kawasan sungai dan sumber air dianggap sebagai Tirta Suci. Banyak upacara keagamaan seperti Melasti (mandi di sungai dan sumber air) menghajatkan sungai yang airnya (tirta) harus bersih (suci). Melasti tidak boleh dengan air leiding meskipun bersih. Dengan begitu budaya eko-religi di Bali berbanding lurus dengan terpeliharanya sungai-sungai yang ada.
Di Provinsi Riau, khususnya di Sungai Subayang ada Lubuk Larangan, masyarakat dilarang merusak sungai dan mengambil ikan. Hanya di zona pemanfaatan boleh mengambil ikan, namun di semua aliran sungai dilarang membuang sampah dan limbah. Siapa saja yang melanggar dikenai sanksi adat dari ringan hingga berat.
Pemerintah kota dan masyarakat Banjarmasin dan Kalsel umumnya dapat melakukan upaya apa saja, yang penting semuanya bermuara pada terwujudnya sungai yang utuh, lestari, bersih dan indah.














