Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Lanjutan Mantan Bupati HST
Mantan Ketua PPATK Dihadirkan Jadi Saksi Ahli

×

Sidang Lanjutan Mantan Bupati HST<br>Mantan Ketua PPATK Dihadirkan Jadi Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Latif 2klm
SIDANG LANJUTAN - Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati HST H Abdul Latif. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husin dihadirkan secara virtual untuk menjadi saksi ahli, dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, Rabu (26/7).

Dalam kesaksiannya Yunus menegaskan setiap pembelian barang yang dijadikan barang bukti, baik itu dananya yang bersumber dari uang sebelum menjabat sebagai Bupati dan dicampur dengan dana setelah menjadi Bupati dari hasil kejahatan dapat disita.

Kalimantan Post

“Hal ini harus dibuktikan dalam persidangan. Kalau barang yang disita penyidik tersebut memang dibeli sebelum menjabat sebagai Bupati dan terbukti, maka barang tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa,” tegas saksi Yunus Husin yang juga Dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Tetapi, katanya, apabila barang yang disita tersebut terbukti dari hasil kejahatan, maka ini jelas bisa disita.

Dalam sidang sidang terdahulu, ada beberapa barang bukti yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibeli terdakwa sebelum menjabat sebagai Bupati.

Terdakwa H Abdul Latif sendiri selama 25 tahun lebih diketahui sudah menjadi pengusaha yakni sebagai kontraktor sebelum menjabat sebagai Bupati.

Dalam sidang, terdakwa menyebutkan ada kendaraan yang dibeli di Jakarta yang menggunakan nama teman terdakwa yang beralamat di Jakarta, karena terdakwa sendiri memiliki KTP Kalsel.

Dalam dakwaan menurut JPU, terdakwa Abdul Latif melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai Bupati tahun 2016 dan 2017.

Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.

Baca Juga :  Kejiwaan Penumpang yang Mengaku Bawa Bom di Lion Air Diperiksa Polisi

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hid/K-4)

Iklan
Iklan