Ketua Komisi dari F-PAN ini menandaskan, bahwa setiap Perda baik yang sifatnya mengatur tatanan masyarakat, maupun dalam rangka peningkatan pendapatan
BANJARMASIN, KP – Pihak eksekutif kembali diingatkan agar cepat tanggap dalam menyikapi setiap adanya pelanggaran Peraturan Daerah
(Perda) maupun dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pihak dewan.
Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi dalam perbincangan dengan {KP} belum lama ini.
Ketua Komisi dari F-PAN ini sebelumnya menandaskan, bahwa setiap Perda baik yang sifatnya mengatur tatanan masyarakat, maupun dalam
rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kebijakan untuk kepentingan masyarakat seyogianya mutlak dilaksanakan.
” Tidak terkecuali dalam menindaklanjuti terhadap pelanggaran Perda yang mengatur soal perizinan,”katanya.
Ia menilai selama ini, dalam pelaksanaannya banyak sekali Perda yang mengatur soalperizinan kurang berjalan dengan baik. Seperti
soal izin mendirikan bangunan (IMB), izin pembuangan limbah cair , pelanggaran membuang sampah sembarangan dan di luar jam ditentukan
maupun pelanggaran sejumlah Perda lainnya.
“Hingga adanya cafe dan tempat hiburan malam (THM) yang dalam operasionalnya seringkali melanggar aturan yang telah ditetapkan,”
kata Faisal Hariyadi.
Anggota dewan senior ini juga menduga terhadap adanya pelanggaran Perda itu diduga bukan tidak mungkin tidak diketahui oleh SKPD
terkait.
Menurutnya, dalam hal adanya pelanggaran Perda itu hal yang patut diwaspadai adalah dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum
tertentu untuk keuntungan pribadi.
Menyinggung pengawasan atau kontrol pihak terhadap adanya pelanggaran Perda Faisal Hariyadi menjelaskan , Undang-Undang Nomor : 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas mengamanatkan, bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan.
Baik itu katanya melanjutkan, berupa pelaksanaan Perda, Peraturan Perundang-Undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, pengawasan
terhadap penggunaan APBD, hingga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Ditegaskan, bahwa sasaran yang ingin dicapai oleh DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif adalah, agar apa yang
sudah diputuskan oleh DPRD dan Pemko Banjarmasin bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan serta program yang telah
direncanakan. (nid/K-3)