Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jebolan S1 Kedapatan Simpan 1.008 Butir Ekstasi dan 18 Paket Sabu

×

Jebolan S1 Kedapatan Simpan 1.008 Butir Ekstasi dan 18 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
5 Sabu Ekstasi 2klm
TERDUGA PENGEDAR - Terduga pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial GR alias Rahman ditangkap bersama barang bukti 18 paket sabu dan 1.008 butir pil ekstasi.(KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial GR alias Rahman (47).

Kalimantan Post

Pelaku diketahui jebolan S1 ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di rumahnya di Jalan Sutoyo S Komplek Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Rabu (23/8) siang sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan barang berupa 1 buah tas ransel warna hitam,” jelas Kasat, Senin (28/8).

Dikatakan Suryo, tas tersebut berisi 10 paket sabu yang terbungkus kertas tisu yang dilapisi selotip. Tas tersebut ditemukan tergantung di dinding kamar tidur,.

“Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas melakukan penggeledan dan menemukan 1 buah paper bag warna putih yang di dalamnya terdapat tas kecil warna hitam,” ujarnya.

Di dalam tas kecil warna hitam ditemukan lagi 7 paket sabu–sabu, 10 paket berisikan 1.008 butir ekstasi warna merah muda dengan logo Diamond, 1 paket berisi serbuk ekstasi warna merah muda, 1 buah catokan warna biru, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sedotan terbuat dari plastik sedotan warna merah, 1 pak plastik klip dan 1 buah plastik kresek warna hitam yang ditemukan di dalam keranjang sampah yang berada di belakang pintu kamar.

Sementara, 1 paket sabu–sabu lainnya ditemukan di atas lantai kamar tidur milik pelaku.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya dan jika terbukti bersalah akan jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasat.(yul/K-4)

Baca Juga :  Ratusan Senjata Api Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta
Iklan
Iklan