Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sebanyak 14 WNA di Pulang Pisau dalam Pengawasan Kesbangpol

×

Sebanyak 14 WNA di Pulang Pisau dalam Pengawasan Kesbangpol

Sebarkan artikel ini
IMG 20230830 WA0039
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Sugondo. (Kalimantanpost.com/Antara)

PULANG PISAU, Kalimantanpost.com –
Sebanyak 14 orang warga negara asing (WNA) yang tersebar di beberapa kecamatan, mendapat pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terkait dengan aktivitas selama tinggal di wilayah ini.

“Sebanyak 14 WNA ini yang tercatat pada Kesbangpol dan tentunya pengawasan keberadaan WNA ini dilakukan bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk tim pengawasan orang asing (TIMPORA),” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sugondo di Pulang Pisau, Rabu (30/8/2023).

Baca Koran

Dikatakan, 14 WNA ini masuk secara legal dan memiliki kelengkapan surat seperti paspor dan visa. Tahun sebelumnya, jumlah WNA yang ada di kabupaten Pulang Pisau ada sebanyak 12 orang sehingga ada penambahan WNA sebanyak dua orang.

WNA yang berada dan tinggal di kabupaten setempat, terang Sugondo, memiliki tujuan dan peruntukan berbeda. Diantaranya ada yang bekerja sebagai tenaga kontrak pada perusahaan, dalam bidang keagamaan, pertambangan dan perkebunan. Keberadaannya tersebar di beberapa kecamatan seperti Kahayan Hilir, Sebangau Kuala, Jabiren Raya dan Kahayan Tengah.

“Semua aktivitasnya harus sesuai dengan tujuan dan misi dari izin yang sudah dikantongi, apabila menyimpang tentu keberadaan WNA ini bisa dievaluasi kembali,” bebernya.

Terkait dengan pengawasan, Sugondo mengungkapkan Kesbangpol setempat bersama mitra kerja diantaranya Polri, TNI, BAIS, BINDA, Kejaksaan Negeri, Disnakertrans, Disdukcapil. secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dalam setiap satu tahun atau enam bulan tergantung dengan kebutuhan. Termasuk, apabila keberadaan WNA ini sampai membuat konflik dengan masyarakat sekitar.

“Monev secara terpadu ini juga harus diketahui oleh Kantor Imigrasi Kelas I di Palangka Raya,” ucapnya.

Sugondo mengungkapkan, apabila kenyataannya tujuan dan misi dari WNA ini menyimpang dan bertentangan dengan hukum perdata dan pidana, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada Badan Kebangpol setempat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  KPK Terima Limpahan Penanganan Perkara Korupsi LPEI dari OJK

“Beberapa kasus yang terjadi ada WNA yang menikah dengan penduduk setempat, sehingga perlu juga mendapat perhatian bagaimana dengan status kewarganegaraan dari orang tua dan anak nantinya,” demikian Sugondo. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan