Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Satu Terdakwa Gratifikasi “Tamat Riwayat”

×

Satu Terdakwa Gratifikasi “Tamat Riwayat”

Sebarkan artikel ini
1 utama 5 klm 6 cm ok
ILUSTRASI - Persidangan dan satu terdakwa Gratifikasi lahan bendungan di Tapin, yang masih proses dinyatakan meninggal dunia.

Selama ini almarhum di tempatkan di klinik dan terus dilakukan observasi oleh dokter Lapas

BANJARMASIN, KP – Achmad Rezaldy, salah satu terdakwa kasus dugaan Gratifikasi lahan bendungan di Desa Pipitak Jaya Kabupaten Tapin, “tamat riwayat” (meninggal dunia,red).

Kalimantan Post

Pria berusia 45 tahun itu dinyatakan meninggal dunia Minggu (3/9) sore di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin (Lapas Teluk Dalam).

Diketahui, almarhum sejak Februari ditahan dan dititipkan di Lapas.

“Benar, dimana informasinya dapat kabar sore, 3 September 2023, sekitar pukul 17.00-18.00 wita,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Pebrian Ali SH MH.

Sementara, Marudut Tampubolon kuasa hukum Achmad Rezaldy mengatakan kondisi kliennya memang mengalami sakit, yaitu TB maupun asma.

Selama ini almarhum di tempatkan di klinik dan terus dilakukan observasi oleh dokter Lapas.

“Kemarin, kami diberitahu pihak lapas melalui Kejaksaan Tingggi Kalsel, maupun Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengenai kondisi Achmad Rezaldy.

Kita sebagai kuasa hukum langsung kesana, penanganan terhadap Rezaldy sudah memenuhi SOP.

Jenazah tadi malam sudah langsung dibawa ke Tapin, setelah ada serah terima dari Lapas ke pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan selaku penuntut menyerahkan ke pihak keluarga yakni istrinya yang kebetulan ada di Banjarmasin,” jelasnya.

Meninggalnya Achmad Rezaldy dipastikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin No : 076/SKM/04-IX-2023/MR.

“Meninggal dunia pada hari Minggu (3/9) jam 18.15 wita”. Ini bunyi surat itu.

Sebelumnya, Achmad Rezaldy dengan lantang menyampaikan bahwa dirinya hanya ditumbalkan oleh mafia tanah yang benar-benar dilindungi.

Sebelumnya disampaikan minta dihadirkan di persidangan.

“Jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun tidak, oknum Jaksa dan dari pertanahan,” ucapnya.

Diketahui almarhum terdakwa dalam perkara gratifikasi bersama dua terdakwa lainnya yakni Sugianor dan juga Hermansyah.

Baca Juga :  Dua Akademisi dan Hafizh IIQ Jakarta Raih Imam Bukhari International Scholarship 2026

Mereka diduga menerima uang ganti rugi lahan milik warga, dimana rata-rata dipotong hingga 50 persen dari nilai ganti rugi.

Hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 Miliar.

Rinciannya, Sugianor yang juga merupakan mantan Kades Pipitak Jaya mendapat sekitar Rp 800 juta, terdakwa Rizaldi sekitar Rp 600 juta dan terdakwa Herman Rp 954 juta.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (31/8) di hadapan majelis hakim yang di pimpin hakim Suwandi, JPU Ahmad Rifain, telah menyampaikan tuntutan kepada ketiga terdakwa.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya. (K-2)

Iklan
Iklan