Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Reka Ulang Pembunuhan di Jalan Veteran Digelar di Kantor Polisi

×

Reka Ulang Pembunuhan di Jalan Veteran Digelar di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
5 FOTO HL Reka Ulang Pembunuhan Veteran 3klm
REKA ULANG - Tersangka MI memeragakan cara membacok korban dengan celurit. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Kasus pembunuhan yang diawali saling tatap mata di Jalan Veteran tepatnya di depan Toko Bangunan Inti Jaya RT 21

Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, direka ulang, Rabu (6/9).

Baca Koran

Sebanyak 14 adegan digelar pada reka ulang di halaman Mako Polsek Banjarmasin Timur.

Reka ulang turut dihadiri Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto SE SIK MM, Waka Polsek Banjarmasin Timur AKP Timuryono, Kanit

Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahean, Kemenkum HAM dan LBH ULM Banjarmasin selama kurang lebih 1 jam.

Dimana, reka ulang diawali dengan korban inisial MF bersama dua temannya WP dan MA sedang berada di TKP untuk memakan pentol.

Selanjutnya di seberang lokasi ada pelaku inisial IK dan saksi KA.

Merasa ditatap oleh korban dari seberang jalan, IK berkata kepada KA “Orang itu lihat-lihat” dan langsung dibalas “Bukan kamu saja yang dipandanginya saya juga”.

Adegan berlanjut dimana pelaku IK mendatangi temannya MI, MKS, RM dan M yang saat itu sedang mabuk-mabukan di depan gang Dahlia.

Mendengar cerita IK, MI pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis celurit yang disembunyikannya di balik baju.

Perkelahian mulai terjadi di adegan ke 8 dimana pelaku MI, MKS, RM, M dan seorang lagi inisial F mendatangi korban.

Di tempat kejadian, pelaku A langsung memegang kerah baju dan memukul wajah korban sedangkan MKS juga ikut memukul wajah korban.

Saat itu korban melakukan perlawanan namun dibalas pengeroyokan oleh RM, M dan F.

Nah, saat itulah, pelaku MI mengeluarkan celuritnya kemudian menebaskan senjata tajam tersebut dua kali hingga mengenai punggung

korban. Akibatnya, korban tak berdaya karena mengeluarkan darah yang cukup banyak.

Baca Juga :  Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Tetangga

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahea mengatakan para

tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo 56 jo 170 ayat (2) ke 3 huruf e KUHPidana terkait tindak pidana dengan sengaja menghilangkan

nyawa orang lain dan atau yang membantu melakukan kejahatan.(yul/K-4)

Iklan
Iklan