Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tak Pengaruh Tangisan Abdul Latif Divonis 6 Tahun, Uang Pengganti Rp 30,9 Miliar

×

Tak Pengaruh Tangisan Abdul Latif Divonis 6 Tahun, Uang Pengganti Rp 30,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
1 utama 5 klm vonis

Uang denda harus dibayar terdakwa Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, begitu juga pengganti Rp 30,9 Miliar bila tidak dibayar maka kurungnya bertambah selama enam tahun.

BANJARMASIN, KP – Tak berpengaruh tangisan, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Haji Abdul Latif, seperti dipenghujung nota pembelaan secara pribadi.

Baca Koran

Ia akhirnya di kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), divonis 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (11/10).

Vonis tersebut tidak berbeda yang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikomandoi Ikhsan Fernadi.

Begitu juga pasal yang dilanggar terdakwa sama dengan tuntutan.

Hal sama juga dalam vonis tersebut adalah uang denda yang harus dibayar terdakwa Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Begitu juga uang pengganti sebesar Rp 30,9 Miliar bila tidak dibayar maka kurungnya bertambah selama enam tahun. Jumlah ini beda dengan tuntutan.

Atas vonis tersebut Latif secara langsung mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui JPU Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK) dikomando Ikhsan Fernandi, menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Disamping itu JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 41,533 Miliar lebih apa bila tidak dapat membayar maka kurungananya bertambah selama enam tahun,
JPU berkeyakinan kalau Abdul Latif bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan pencucian uang melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Baca Juga :  Isak Tangis Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji di Masjid Jami Banjarmasin

Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung sekitar dua jam lebih dan baru berakhir sekitar pukul17.00 Wita.

Sebelumnya itu dipenghujung nota pembelaan secara pribadi terdakwa  pecah tangisan tersebut ketika sampai membacakan keadaan keluargha yang masih menjadi tanggungan dirinya selaki suami dan bapak dari anak anaknya.

“Anak anak kami masih ada yang masih duduk di bangku sekolah dan ada yang masih kuliah.

Tentunya ini semuanya memerlukan biaya, sementara istri saya hanya sebagai ibu rumah tangga,” ujar Latif disela sesengukan menahan tangis sambil menyeka air mata dengan tisu yang terlihat  dibalik layar karena sidang yang dilakukan secara virtual dari Pengadilan Suka Miskin Bandung, pada sidang, Rabu (6/9).

Abdul Latif saat ini masih berstatus terpidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten HST.

Awalnya, dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 20 September 2018.

Ketika itu, Abdul Latif banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, bukannya meringankan hukuman, malah hukuman bertambah menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (hid/K-2)

Iklan
Iklan