Barabai, Kalimantanpost.com – Seorang pemuda MB (17 tahun) yang beralamat Jalz Seha Nomor 36 G RT 006 RW 010 Kel/Desa Gerogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta diamankan anggota Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, karena kedapatan belanja dengan mengunakan uang palsu.
Lelaki ini diamankan polisi di tempat kosnya di Jalan Sarigading Komplek Bulau Indah Baru V, Gg Cahya RT. 010 RW. 005 Kel/Desa. Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul. 16.30 Wita.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp900.000 yang diduga uang palsu dan sebuah handphone
Informasi yang yang diperoleh berawal pada saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di hari Senin (9/10) ada seorang laki-laki membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp 100.000 yang agak berbeda dari uang biasanya diwarung nenek MP. Selanjutnya, uang tersebut dibelanjakan lagi kepada atas nama MA.
Di hari Rabu (11/10), baru diketahui uang tersebut diduga Palsu. Kemudian MA pun menunjukan foto kepada nenek MP apakah orang tersebut yang membelanjakan uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu tersebut dan nenek MP membenarkan orang tersebutlah
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. MB di tempat kostnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut. (Ary/KPO-3)