Banjarmasin,KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini menilai, program pemerintah dalam mengatasi permasalahan banjir selama ini masih hanya mengandalkan upaya yang bersifat represif.
Upaya itu juga dilaksanakan Pemko Banjarmasin, seperti menyiapkan sarana dan prasarana dengan membenahi dan membangun drainase serta melakukan normalisasi sungai.
Padahal program tidak kalah penting adalah perlunya peningkatan tata ruang yang baik dan tersedianya ruang terbuka Hijau (RTH) yang cukup memadai.
“Masalahnya karena keberadaan RTH cukup memberikan dampak positif sebagai kawasan resapan air,” tandasnya.
Hal itu dikatakannya kepada {KP} Selasa (31/10/2023),menanggapi antisipasi memasuki hujan yang sering membuat sejumlah kawasan jalan di kota ini terendam. Bahkan pemukiman warga mengalami banjir seperti peristiwa terjadi awal tahun 2021 lalu.
Menurutnya meski membawa berkah, namun jika curah hujan tinggi perubahan iklim itu tidak jarang menjadi masalah bagi aktivitas kehidupan manusia. Seperti peristiwa
musibah banjir.
“Menyadari ancaman musibah tersebut agar tidak terulang tentunya kita harus tetap waspada dengan melakukan antisipasi. Seperti menjaga kebersihan lingkungan khususnya sungai dan drainase,” kata anggota dewan senior empat periode ini.
Menurutnya, tidak kalah pentingnya program mendesak dilakukan adalah perlu adanya peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ia menegaskan, keberadaan RTH bukan hanya bisa memberikan manfaat di bidang ekonomi dan sosial. Tapi juga berfungsi sebagai daerah resapan serta tempat wisata.
Lebih jauh anggota dewan dari Partai Gerindra ini berpendapat, bahwa proses terjadinya banjir salah satunya dapat disebabkan oleh kondisi alam yang statis seperti geografis, topografi dan geometri alur sungai, peristiwa alam yang dinamis seperti curah hujan yang cukup tinggi hingga akibat terjadinya pendangkalan sungai serta drainase yang tersumbat.
Isnaini mengungkapkan hingga sejauh ini, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banjarmasin masih tergolong minim. Dari total luas wilayah 98,46 kilometer persegi, ketersediaan RTH baru sekitar enam persen.
Padahal bila mengacu Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebuah kota setidaknya harus memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah.
“Dari 30 persen itu, 10 persen RTH di antaranya bersifat privat. Sedangkan 20 persen bersifat milik pemerintah daerah,” tutupnya.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love masih minim RTH. Namun, ia mengaku pihaknya sudah memiliki rencana memperbanyak atau perluasan RTH di Banjarmasin.
Penambahan perluasan RTH ujarnya, diusahakan setiap tahun ditargetkan seluas tujuh sampai sepuluh hektar sampai tahun 2050.(nid/K-3)















