Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pajak dan Retribusi Diusulkan Naik Mulai 50 – 70 Persen

×

Pajak dan Retribusi Diusulkan Naik Mulai 50 – 70 Persen

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Pansus DPRD pajak dan distribusi

Bambang Yanto mencontohkan seperti retribusi tarif parkir sepeda motor di jalan umum dari semula Rp 2000 diusulkan naik menjadi Rp 3000, sedangkan untuk mobil roda empat dari Rp 3000 diusulkan naik Rp 5000

BANJARMASIN, KP – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menerima usulan dari pihak Pemko Banjarmasin terkait perubahan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi.

Baca Koran

Bambang Yanto Permono selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
membenarkan usulan itu.

” Usulan ini disampaikan menyusul dilakukannya perubahan mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda,” ujarnya.

Hal itu dikatakannya, usai Pansus memfinalisasi pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah berempat di ruang komisi II DPRD Kota Banjarmasin kepada wartawan, Rabu (1/11/2023) kemarin.

Menurutnya, kenaikan pajak dan retribusi diusulkan berkisar 50 sampai 70 persen.

Ia berpendapat kenaikan itu wajar karena Perda tentang pajak dan retribusi sekarang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian.

” Kenaikannya pun tidak seberapa dan tidak akan sampai terlalu memberatkan masyarakat,” tandasnya.

Bambang Yanto mencontohkan seperti retribusi tarif parkir sepeda motor di jalan umum dari semula Rp 2000 diusulkan naik menjadi Rp 3000, sedangkan untuk mobil roda empat dari Rp 3000 diusulkan naik Rp 5000.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini juga mengatakan, masih banyak pajak dan retribusi lainnya yang diusulkan dinaikkan naik berkisar antara 50-70 persen.
” Antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi retribusi pasar-pasar tradisional,” ujarnya.

Diakuinya, bahwa usulan kenaikan pajak dan retribusi itu dalam upaya mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana pada pembahasan RAPBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 850 miliar.

Baca Juga :  Dewan Kota Banjarmasin Hormati Keputusan Mundurnya Dirut PAM Bandarmasih

Kembali sebagaimana dijelaskan sebelumnya perubahan Perda Pajak dan Retribusi ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

” Dengan terbitnya Undang-Undang itu,maka Undang-Undang Nomor : 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku lagi,” kata Bambang Yanto
Ia juga menegaskan, bahwa Raperda ini mendesak disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat 5 Januari 2024.

Diungkapkan, bila sampai batas waktu telah ditentukan Raperda ini belum juga disahkan, maka konsekuensinya Pemko Banjarmasin tidak dibolehkan menarik pajak dan retribusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2022,” (nid/K-3)

Iklan
Iklan