Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Banjarmasin Siap Berikan Pensiun Untuk PPPK

×

Pemko Banjarmasin Siap Berikan Pensiun Untuk PPPK

Sebarkan artikel ini
hAL 9 3 kLM PPK BJM
PPK BJM- Inilah PPK Pemko Banjarmasin saat menerima SK dari Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina yang dijanjikan untuk mendapatkan pensiun.(KP/Repro Diskominfotik)
Space Iklan

Pemberian uang pensiun ini sebagai dampak penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan Pemko Banjarmasin siap memberikan pensiun bagi pegawai dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

GBK

Pembayaran pensiun ini diperkirakan untuk PPPK Kota Banjarmasin yang telah masuk sistem SIASN sebanyak 1475 orang.

Pemberian uang pensiun ini sebagai dampak penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.

Konsekuensinya adalah pasal 21 ayat 1 berisi Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel, selain itu pada ayat 2 pegawai PPPK berhak mendapatkan jaminan sosial.

Sementara pada ayat 6 berisi Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.

Iksan Budiman mengatakan pemberian uang pensiun dilakukan setelah turunan dari UU keluar berupa PP atau Peraturan Pemerintah.

“Kita di daerah siap menjalankan kalau ditentukan UU mengenai pelaksanaannya dan aturan teknis tentang PPPK” kata Ikhsan Budiman.

Mengenai anggaran PPPK menggunakan APBD dan kemungkinan pembengkakan di anggaran Biaya Pegawai, Iksan Budiman menyebutkan mau tidak mau tiap daerah harus siap.

Dikatakannya sumber biaya pegawai PPPK dalam APBD sangat dinamis, bisa tahun ini menggunakan APBD atau menggunakan dana transfer dari Pusat berupa APBN.

“Hari ini bisa APBD, tahun berikutnya bisa APBN, bisa saja dan tidak pernah ditetapkan, kami didaerah berharap ini ditanggulangi oleh APBN, skema ini yang
diharapkan” tutur Iksan Budiman.

Ditambahkannya APBD tidak bisa digunakan untuk membayar biaya pensiun dari PPPK, selain jumlahnya yang lebih banyak dari jumlah Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diperhatikan agar tidak menjadi beban daerah.

Baca Juga :  Perumda Pasar Baiman Diharapkan Tak Bernasib Sama PD Kayuh Baimbai

Pemerintah Daerah perlu juga memprioritaskan dan memikirkan pembangunan daerah dan segala macam lainnya.

“Kita di daerah menerima aturan pensiun untuk PPPK, namun berharap daerah juga diberikan keleluasaan dalam mengelola keuangan” tegas Iksan Budiman.(mar/K-3)

Iklan
Iklan
Ucapan