Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Harga Emas Antam Kembali Turun

×

Harga Emas Antam Kembali Turun

Sebarkan artikel ini
IMG 20231117 WA0009
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur. (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (17/11/2023), kembali turun Rp1.000 menjadi Rp1.095.000 per gram.

Sebelumnya pada Kamis (16/11/2023), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.096.000 per gram.

Baca Koran

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi juga kembali turun Rp1.000 menjadi Rp992.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (16/11/2023) senilai Rp993.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Jumat pagi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp597.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.095.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.130.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.170.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp5.250.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.445.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp25.987.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp51.895.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp103.712.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp259.015.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp517.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.035.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)


Baca Juga :  Pelindo Sub Reg Kalimantan Hormati Proses Hukum Gugatan, Gandeng JPN untuk Pendampingan Hukum
Iklan
Iklan