Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Warga Tatah Belayung Kabupaten Banjar Kompak Bisnis Narkoba

×

Tiga Warga Tatah Belayung Kabupaten Banjar Kompak Bisnis Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20231127 WA0030 e1701089209729
Tiga tersangka bersama barang bukti. (Kalimantanpost.com/Repro Satres Narkoba Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kompak. Kata itu sangat pas ditujukan kepada tiga pria yang diketahui sama-sama tinggal di Jalan Tatah Belayung Kabupaten Banjar ini.

Bagaimana tidak, ketiga yang masih bertetangga ini sama-sama masuk penjara karena berbisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Koran

Mereka diciduk oleh petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Tatah Belayung Komplek Bumi Saufi I Rt. 01 Rw. 01 Desa Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Adapun ketiga pria tersebut adalah M Rizki Ramadhan alias Rizki (23),Akhmad Rezeki alias Zaki (32) dan Aulia Wardhana Putra alias Aau (30).

Selain mengamankan ketiga pria ini, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu dan pil diduga Ekstasi.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku setelah mendapatkan informasi terkait bisnis yang mereka lakoni.

“Awalnya pelaku Rizky yang ditangkap d rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi,” jelas Kasat kepada awak media,Senin (27/11/2023).

Dari pelaku Rizky, petugas menyita barang bukti berupa
delapan paket sabu-sabu seberat 5,80 Gram,13 butir Extacy warna biru, dua buah plastik berbentuk mainan warna merah, satu buah handphone merk Vivo warna kuning dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 4291 AX.

“Berdasarkan pengakui pelaku Rizky, narkoba tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pelaku Zaki,”ujarnya.

Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas pun bergerak dan mendatangi rumah Zaki.
Dimana, tidak hanya Zaki yang berhasil diamankan, namun juga barang bukti pun berhasil disita berupa satu unit HP yang diduga berisikan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto Disita KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas

Petugas pub terus ” mengkorek” informasi apakah masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba dari kedua pelaku Rizky dan Zaki.

Hasilnya, polisi kembali menciduk pelaku lainnya yakni Aaw ketika berada di rumahnya Jalan Tatah Belayung Baru Komp. Bumi Wahyu Utama XII Blok D No.21 RT 02 RW 01 Desa Tatah Belayung Baru Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

“Tertangkap Aaw berdasarkan pengakuan pelaku Zaki, kalau ia menjual narkoba krepada Aaw,” tambahnya.

Dari tangan Zaki, pihak kepolisian berhasil menyita 28 butir Extacy warna merah muda,10 butir tablet Extacy warna biru, satu lembar plastik klip yang berisikan serbuk Extacy warna merah muda, satu buah senter warna putih orange, satu buah handphone warna biru malam.

Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) Sub 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Yul/KPO-3)

Iklan
Iklan