BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Saksi ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi Andi Syahrul sebagai Auditor Madya mengaku terdapat unsur kerugian negara dalam perkara terdakwa Rahmat Hidayat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin karena melakukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang saya lakukan dikisaran angka Rp387 juta lebih,’’ kata saksi Andi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/12/2023) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Saksi menyebutkan, kalau berdasarkan penelitian tersebut pengeluaran dana BOS itu ada yang tidak sesuai ketentuan. Disamping itu berdasarkan ketentuan setiap pembuat soal ujian memang dibenarkan untuk diberikan honor yang diambil dari dana BOS tersebut.
Sementara saksi Bukariansyah selaku Kepala Sekolah SDN Banua Padang mengakui pihaknya dalam membuat soal ujian dilakukan oleh sekolah sendiri berdasarkan kesepakatan para guru.
Ia juga mengakui dirinya selaku Kepala Sekolah SDN Banua Padang memang tidak aktif di Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), sehingga tidak tahu kalau pembuatan soal ujian dilakukan melalui kesepakatan MKKS.
“Dalam pembuatan soal ujian ini, kami tidak memberikan honor kepada gurunya,’’ tutur Bukariansyah yang satu- satunya kepala sekolah yang tidak aktif dari 175 SDN se Kabupaten Tapin pada organisasi MKKS.
Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.
Dalam perkara ini, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Kabupaten Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.
Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan Tapin sebesar Rp556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp387.607.000.
Perbuatan terdakwa yang melakukan penyelewengan tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)