Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Empat Tersangka Kasus Korupsi RS Kelua Tabalong Ditahan, Termasuk Pejabat Eselon II

×

Empat Tersangka Kasus Korupsi RS Kelua Tabalong Ditahan, Termasuk Pejabat Eselon II

Sebarkan artikel ini
IMG 20231212 WA0013
Empat tersangka dugaan korupsi RS Kelua Kabupaten Tabalong yang ditahan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong. (Kalimantanpost.com/Antara)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Pejabat eselon II berinisial TH di Dinas Kesehatan Tabalong bersama pihak konsultan pelaksana hingga vendor telah Kejaksaan Negeri Tabalong kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditya Aelman Ali mengatakan, TH selain berperan sebagai Penguasa Anggaran juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua dari dana APBD 2020.

Baca Koran

“Empat tersangka sudah kami tahan termasuk satu ASN (TH) di Dinas Kesehatan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” jelas Aditya saat gelar press rilis di Tabalong, Senin (11/12/2023).

Dia mengatakan, selain TH, tiga tersangka lainnya IW, DY dan YS telah dikirim tim penyidik pidana khusus Kejari Tabalong ke Rumah Tahanan Klas IIB Tanjung pada 7 Desember 2023.

Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusuma Atmaja menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berawal adanya laporan pengaduan masyarakat.

“Penyelidikan awal ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup dan dugaan perbuatan melanggar hukum,” jelas Andi.

Dugaan dari aduan masyarakat adanya penurunan kualitas bangunan dan kelebihan bayar yang mencapai Rp50 juta lebih.

“Setelah dilakukan audit oleh BPKP memang ditemukan kelebihan bayar atas pengurangan kualitas sekitar Rp50 juta,” tambahnya.

Selanjutnya empat tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Nekat "Angkat" Celurit, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Iklan