BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Richard Wilson karyawan pada bank plat merah di unit Guntung Payung Kota Banjarbaru yang menggerogoti uang tempatnya bekerja hingga mencapai kerugian Rp2,7 miliar diganjar penjara selama 4 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp60,5 juta. Apabila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah selama dua tahun
Sementara itu, terdakwa Etna Agustina juga diganjar 4 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan uang pengganti jumlah sebesar Rp380,2 juta bila tidak dapat membayar, kurungannya juga bertambah selama dua tahun.
Vonis ini ini disampaikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang diketuai hakim Fidiawan Satriotaro, pada sidang lanjutan, kemarin dengan agenda pembacaan vonis.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru kalau kedua terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis hakim ini sedikit lebih ringan.
JPU menuntut terdakwa Ricard Wilson, selama lima tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair selama enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp97,7 juta bila tidak dapat membayar kurungannya bertambah dua tahun dan tiga bulan.
Dalam membobol bank tempatnya bekerja tersebut bekerja sama dengan terdakwa Etna Agustian yang dituntut lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta membayar denda Rp200 juta subsdiair enam bulan kurungan.
Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,130 miloarbila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.
Dalam modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjasama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp2,7 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.
Terdakwa Richard Wilson sehari harinya adalah mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama denngan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.
Modus keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna. Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.(hid/KPO-3)