Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Sebanyak 73 WBP Beragama Nasrani Terima Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalsel

×

Sebanyak 73 WBP Beragama Nasrani Terima Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20231225 WA0030 e1703517600137
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dalam semangat dan suka cita Natal yang penuh dengan kedamaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, memberikan Remisi Khusus (RK) hari besar keagamaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani pada momentum Natal tahun 2023 ini.

Dari total 9.936 orang WBP yang dibina di UPT Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Kalimantan Selatan, sebanyak 72 orang Narapidana dan 1 orang Anak Binaan diberikan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana karena telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Koran

Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap para WBP yang berkelakuan baik dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohanian dengan baik.

“Tentu bagi mereka dalam menyambut perayaan Natal, hal ini merupakan suka cita yang luar biasa,” ucap Faisol.

Senada dengan hal tersebut, Said Mahdar selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang dilaksanakan oleh Kemenkumham.

“Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada momen Natal, diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru dalam proses pemulihan mereka,” tutur Said Mahdar.

Adapun besaran remisi yang diterima oleh Narapidana dan Anak Binaan pada momentum natal kali ini jumlahnya beragam, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Pada tahun ini ada sebanyak 3 orang Narapidana dan 1 orang Anak Binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas usai menerima remisi yang diberikan pada momentum natal ini. (KPO-1)

Baca Juga :  Kemendikti Saintek Beri Penghargaan Uniska
Iklan
Iklan