Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Nyambi Jualan Sabu, 2 Wakar Ditangkap Ditangkap Polisi

×

Nyambi Jualan Sabu, 2 Wakar Ditangkap Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Wakar 2klm
KASUS SABU - Suri dan rekannya RM mendekam di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Selatan karena kasus sabu-sabu.(KP/Andui)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Dua orang pria berinisial SS alias Suri (50) dan RM (40) yang berprofesi sebagai jaga malam atau wakar ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan karena menjual Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, pertama kali Unit Buser menangkap tersangka Suri saat berada di Jalan Kuin Selatan RT 03 RW 03 Banjarmasin Barat hari Selasa (19/12) lalu.

Kalimantan Post

Dari tangan warga Jalan Sungai Miai Dalam RT 11 Banjarmasin Utara ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna hijau yang berisi satu buah pipet kaca serta satu paket kecil sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram.

Unit Buser Polsekta Banjarmasin Selatan kemudian mengembangkan kasus dan kembali menangkap tersangka kedua yakni RM di rumahnya di Jalan Jafri Zam Zam Gg Simpang Rahmad RT 20 RW 02 Banjarmasin Barat.

“Saat ditangkapa di rumahnya anggota menyita barang bukri berupa satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil dengan berat bersih 0,05 gram,” katanya, Senin (25/12).

Untuk kronologis penangkapan sendiri berawal dari laporan masuk ke POlsekta Banjarmasin Selatan yang menyebutkan tersangka Suri sering melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Banjarmasin Selatan.

“Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut, lalu anggota mencoba mengajak bertemu dengan tersangka Suri. Hasilnya anggota berhasil menangkapnya dan melakukan pengembangan untuk dapat menangkap tersangka lainnya,” kata Iptu Sudirno.

Dari pengakuan Suri, anggota kembali menangkap tersangka RM bersama barang bukti dan keduanya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Iptu Sudirno mengatakan, tersangka Suri dan RM akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 Sub 114 Ayat 1 sub Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fik/K-4)

Baca Juga :  Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong Heran dan Kecewa Dituntut JPU 7 Tahun
Iklan
Iklan