Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar dan Kurir Diamankan Usai Menghisap Sabu

×

Pengedar dan Kurir Diamankan Usai Menghisap Sabu

Sebarkan artikel ini
5 Pengedar Sabu 2klm
DIAMANKAN - Seorang pegedar sabu berinisial BR dan teman wanita RY yang bertugas sebagai kurir pembawa sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong usai menghisap sabu-sabu.(KP/humas polres tabalong)

Tanjung, KalimantanPost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH mengamankan seorang pria berinisial BR (29) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan seorang perempuan berinisial RY (29) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Senin (8/1) dinihari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan BR dan RY diamankan usai pihaknya mengamankan pelaku RD dan MS yang sebelumnya terjaring razia karena ditemukan memiliki barang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR.

Baca Koran

“Saat petugas mendatangi kontrakan yang disewa oleh BR di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, pelaku BR yang saat itu berada di depan rumah langsung diamankan petugas. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu di semak-semak yang setelah diperiksa
ditemukan plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram,” terang Iptu Joko.

Petugas yang masuk ke kontrakan kemudian menemukan kembali 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian, dan diketahui juga bahwa ada yang melarikan diri dari dalam rumah saat petugas sedang berusaha mengamankan pelaku BR di depan rumah.

Petugas lain mengejar orang yang melarikan diri tersebut dan berhasil menemukannya bersembunyi di samping rumah warga. Ternyata orang yang lari tersebut adalah perempuan berinisial RY yang kemudian mengaku berperan sebagai kurir atau yang mengedarkan sabu untuk dihisap.

Pengembangan pun dilakukan, petugas mengarah ke kediaman BR di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan di dalam mesin cuci rusak.

Baca Juga :  25 Warga Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel di Titik Distribusi Bantuan Gaza

Dari pelaku disita 6 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 1,37 gram, 0,11 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 4,8 gram dan 4,8 gram dengan berat bersih total 11,32 gram, 2 bungkus bekas kotak rokok warna hijau, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terpasang sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah Handphone hitam dan 2 buah handphone warna biru,

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Joko.(humas polres tabalong/K-4)

Iklan
Iklan