Banjarbaru Kalimantanpost.com – Dibantu dengan unit alat berat, pemerintah kota Banjarbaru kembali melaksanakan penertiban lanjutan terhadap puluhan bangunan liar di tepi Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
Dalam pelaksanaannya Pemko Banjarbaru menurunkan satu unit alat berat dan bantuan sejumlah personel gabungan dari Satpol PP, Disperkim, Dinas PMPTSP, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR serta TNI – Polri.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, mengatakan bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan rumah, kios, bengkel hingga warung remang-remang, dan tempat usaha lainnya yang tidak memiliki izin.
” Hari ini ada 22 bangunan liar (yang ditertibkan),” jelasnya.
Keputusan penertiban bangunan liar yang dilakukan, sebelumnya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku mulai dari teguran hingga surat peringatan 1, 2 hingga 3.
“Pemilik ataupun penghuni bangunan sudah kami beritahukan sebelumnya. Mereka juga sudah menerima suratnya. Kami ada bukti tanda terima dari mereka,” jelasnya.
Selanjutnya Satpol-PP kota Banjarbaru akan terus melakukan penertiban bangunan liar berdasarkan data dari Disperkim Banjarbaru.
“Selanjutnya kami menunggu arahan Disperkim. Bila masih ada bangunan yang mereka nilai melanggar Perda, maka akan kami tertibkan,” tegasnya. (Dev/K-3)