PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua orang terduga dalam Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Barito Selatan untuk tahun 2020-2021 di Palangkara Raya,
Selasa (16/1/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH, MH mengungkapkan, kedua tersangka tersebut masing-masing MJR sebagai Pengelola BOK pada Puskesmas untuk tahun 2020 – 2021 diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang R.I Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara ICD sebagai Kepala Bidang Kesmes selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) tahun 2020-2021 juga diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo, padlsal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tqentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Padal 65 ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka masing-masing MJR dan ICD ditahan setelah semuanya telah memenuhi syarat-syarat penahan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHP, ditahan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024,” ucap Dodik.
Adapun kasus posisi singkat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Diungkapkna Dodik, pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK- NF) senilai Rp.14.193.918.000 yang dipergunakan BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E- Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik ( DAK- NF) senilai Rp. 16.414.374.000 yang dipergunakan untuk BOK Kabupaten/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Lkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
Total Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp.30.608.292.000, dikelola dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke Rekening Pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan ( BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Barito Selatan Tahun 2020 – 021, Tim penyelidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Ketugian Keuangan Negara dari Auditor. (Yld/KPO-3)