BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Terdakwa Rahmadi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fendi dari Kejaksaan Negeri Balangan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (17/1/2024).
JPU juga menetapkan agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsidair selama tiga bulan.
Disamping itu terdakwa tidaka dibebani membayar uang pengganti karena dalam proses persidangan kerugian negara ini sudah dikembalikan oleh rekanannya pengadaan. Kerugian negara sebesar Rp3,5 Miliar menurut JPU, telah dititipkan ke kas daerah.
Fendi menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsidair.
Mengetahui adanya pengembalian uang pengganti tersebut, membuat Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menanyakan kepada terdakwa kenapa uang tersebut dibayarkan oleh para penyedia sapi.
“Saya tidak tahu juga pak, itu yang bayar katanya pihak ketiga,” ujar terdakwa.
“Kok mereka yang bayar,” kembali Jamser menanyakan.
Terdakwa mengatakan tidak tahu juga, dia juga diberitahu jaksa kalau uang kerugian negara secara bertahap telah dikembalikan para penyedia.
Usai sidang Fendi kelihatan enggan berkomentar soal sumber pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan pihak penyedia.
“Saya belum bisa kasih komentar soal itu, tapi tadi kan sudah dengar di ruang sidang,” katanya singkat seraya meninggalkan wartawan.
Sementara Penasehat hukum terdakwa Fazriannor mengatakan kalau pengembalian keuangan negara yang dilakukan penyedia diluar kontek pihaknya. “Mereka (penyedia) tidak ada koordinasi,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3.563.542.223,04.
Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.
Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.(hid/KPO-3)














