Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pindah TPS Masih Dimungkinkan, Ada Syaratnya

×

Pindah TPS Masih Dimungkinkan, Ada Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Perpanjangan pengurusan diberikan kepada empat kategori pemilih

BANJARBARU, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pintu pengurusan pindah tempat pemungutan suarat (TPS) bagi pemilih pada 14 Januari 2024. Pengurusan pindah TPS yang ditutup tersebut hanya untuk kategori tertentu. Sementara untuk pemilih lainnya masih dimungkin pindah TPS dengan syarat sesuai dengan kategori tersebut.

Baca Koran

Terdapat 10 kategori pemilih yang bisa mengurus pindah pemilih.

Enam kategori di antaranya terakomodir pengurusan pada Minggu 14 Januari 2024. Enam kategori itu pertama tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Kedua pindah domisili. Ketiga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Berikutnya bekerja di luar domisili.

Selanjutnya menjalani rehabilitasi narkoba.

Terakhir keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KPU masih membuka kesempatan pengajuan pindah TPS pemilu 2024 di luar alamat KTP bagi pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Perpanjangan pengurusan diberikan kepada empat kategori pemilih, salah satunya menjalankan tugas di luar daerah saat hari pemungutan suara.

“Saat ini masih dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota jumlah pengurusan pindah memilih bagi pemilih yang masuk DPT,” kata Komisioner KPU Kalsel, Arif Mukhyar, Senin (22/1).

Empat kategori pemilih dimaksud yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tertimpa bencana alam.

“Empat kategori masih bisa mengurus pindah memilih hingga batas waktu H-7 hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Pesawat Saudia Kembali Dapat Ancaman Bom, Didalami Densus 88 Antiteror Polri

Dia menerangkan, bagi pemilih yang mengurus pindah TPS wajib menyertakan dokumen pendukung yaitu menunjukkan KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

“Khusus pemilih di lembaga pemasyarakatan akan dibantu penanggung jawab, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian tahanan di rutan Polda atau Polres akan dibantu pihak kepolisian,” jelasnya.

Teknis pemungutan suara di lembaga pemasyarakatan, kata Arif, akan difasilitasi TPS khusus.

Sedangkan pencoblosan di ruangan tahanan akan dilakukan TPS keliling yang mendatangi Polsek, Polres, dan Polda. Berdasarkan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang mengurus pindah TPS dan telah memenuhi syarat akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. (mns/K-2)

Iklan
Iklan