Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemprov Kalsel akan Gugat MK

×

Pemprov Kalsel akan Gugat MK

Sebarkan artikel ini
1 utama mk

Selain Sahbirin-Muhidin, di Kalsel ada sejumlah kepala daerah yang dipastikan terdampak masa jabatannya imbas Pilkada serentak November 2024

BANJARBARU, KP – Sejumlah akademisi di banua digandeng Pemprov Kalsel.

Baca Koran

Para akademisi tersebut diminta mempelajari materi Undang-undang Pilkada 2024, utamanya Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU tersebut mengatur desain keserentakan pilkada nasional tahun 2024.

Imbas dari undang-undang tersebut jabatan sejumlah kepala daerah terpangkas tidak sampai 5 tahun.

Salah satu yang terimbas adalah Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Kepala daerah yang terpangkas masa jabatan jumlahnya 270 pasangan.

Khusus di Kalsel terdapat 8 pasang kepala daerah.

Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, juga ada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banjar, serta Bupati dan Wakil Bupati Balangan.

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi, mengatakan kajian UU Pilkada tersebut masih dalam tahap awal.

“Masih panjang pembahasannya, masih ada beberapa kali pertemuan lagi untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Fitri menyebut kemungkinan Gubernur Kalsel menggugat ke MK, terbuka. Pasalnya, kondisi serupa sebelumnya pernah digugat ke MK.

Sejumlah kepala daerah yang dipilih pada pemilu 2018 dan dilantik pada tahun 2019 selesai tahun 2024, dari sebelumnya hanya sampai 2023.

“Kami masih berupaya mencarikan solusi agar Pak Gubernur [Kalsel] bisa menjalani jabatannya selama lima tahun sesuai konstitusi,” ujar Fitri.

Selain Sahbirin-Muhidin, di Kalsel ada sejumlah kepala daerah yang dipastikan terdampak masa jabatannya imbas Pilkada serentak November 2024.

Baca Juga :  Hari ke-12 Ramadan, YN'S Center Rajut Kebersamaan dengan Pengurus Golkar Banjarmasin Utara

Belakangan diketahui, sebanyak 11 kepala daerah meminta judicial review terhadap Undang-undang Pilkada ke MK.

Kesebelas kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon itu adalah Wali Kota Makassar, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, dan Wali Kota Bontang.

Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.

Berdasar keterangan tertulis dari Visi Law disebut bahwa pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan Pilkada 2024 yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.

Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia atau 49,5 persen dari 546 kepala daerah.

Menurut Visi Law, meski pasal yang diuji tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke MK, para Pemohon kali ini memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Dalam pandangan pemohon bersama Visi Law, pembentuk undang-undang dinilai tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.

Atas seluruh argumentasi yang dijelaskan secara detail dalam permohonan, Para Pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang.

Pelaksanaan gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025.

“Desain demikian menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 daerah otonomi sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut,” tulis Visi Law. (mns/K-2)

Iklan
Iklan