Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Enam Anggota Polisi Aniaya Tahanan Ditindak Tegas Polda Kalsel

×

Enam Anggota Polisi Aniaya Tahanan Ditindak Tegas Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240225 WA0013 1 e1708855120109
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Polisi Adam Erwindi didampingi Iptu Sutaryat menjelaskan kronologis kasus penganiayaan tahanan di Banjarmasin, Minggu (25/2/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menindak tegas enam orang oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap para tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti karena ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat ini enam orang oknum anggota Polda Kalsel sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaannya rampung,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Banjarmasin, Minggu (25/2/2024).

Baca Koran

Enam orang oknum anggota polisi tersebut adalah Briptu AP, Bripda NA, Bripda SF, Bripda AG, Bripda FL, dan Bripda DP.

Keenam polisi itu bertugas piket jaga tahanan ketika peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 11 Februari 2024.

Kombes Adam menjelaskan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka di sel tahanan memang menjadi pemicu tindak penganiayaan sehingga anggota polisi melakukan kesalahan prosedur.

Awalnya datang seseorang menitipkan paket makanan berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak dan tiga makanan ringan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin.

Saat memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan ada dua paket sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan (snack).

Selanjutnya, enam petugas polisi yang piket melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.

Namun, para tahanan tidak ada yang mengaku sehingga petugas emosi dan akhirnya terjadilah kesalahan prosedur dalam proses interogasi tersebut.

“Anggota memukul menggunakan tongkat polisi sehingga korban RRP mengalami patah kaki kanan, FA retak kaki kiri, RF memar kaki, AS memar kaki, M memar kaki, dan RP memar kaki,” ungkap Adam didampingi Iptu Sutaryat yang mewakili Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Polisi Djaka Suprihanta.

Baca Juga :  Rumah Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Digeladah KPK Terkait Penyidikan Bank BJB

Keenam orang tahanan yang mengalami penganiayaan sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Adam menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan pihak keluarga serta berjanji proses hukum yang tegas diterapkan untuk oknum anggota yang bersalah.

“Perintah langsung Bapak Kapolda, anggota diproses kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri,” tegasnya.

Sedangkan untuk pelaku yang menitipkan paket makanan berisi sabu-sabu berinisial RY telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan