BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Jaksa Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Greafik Loserte tetap menolak permohonan pemohon pada Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Tanggapan jaksa KPK ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/3/20024), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Mardani berada di Lembaga Sukamiskin Bandung.
Acara pokok pada sidang berjalan cukup singkat pada Kamis sore tersebut, jaksa KPK hanya menyampaikan tanggapan atas permohonan pemohon.
Untuk yang ketiga kalinya Mardani Maming tak hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan hanya mengikuti sidang secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung tempatnya ditahan.
Setelah memori PK Mardani Maming dibacakan dan sempat menghadirkan ahli persidangan, giliran Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Tanggapan jaksa KPK disampaikan secara singkat dan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemohon dan termohon PK.
Selanjutnya, memori PK Madani Maming akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan akan diadili disana.
Usai persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan tanggapan mereka pada pokoknya berisi permohonan untuk menolak PK termohon Madani Maming.
Menurutnya, tidak ada dalil atau alasan yang kuat bagi pemohon untuk menyatakan telah terjadi kekhilafan yang nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan,” kata Greafik.
Lebih lanjut, jaksa yang menjadi penuntut umum di kasus Mardani Maming ini mengatakan pihaknya meyakini keterangan ahli yang dihadirkan pemohon juga tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan.
“Oleh karena itu kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” ujarnya.(hid/KPO-3)















