Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Penerimaan Pajak Kalsel Tumbuh 36,09 Persen hingga Semester I 2026

×

Penerimaan Pajak Kalsel Tumbuh 36,09 Persen hingga Semester I 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260730 WA0032
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Perwakilan Kementerian Keuangan Satu Provinsi Kalimantan Selatan kembali memublikasikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional melalui kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Banjarmasin, Kamis (30/7/2026). (Kalimantanpost.com/Repro Humas Kanwil DJP Kalselteng)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Perwakilan Kementerian Keuangan Satu Provinsi Kalimantan Selatan kembali memublikasikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional melalui kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,
Banjarmasin, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ALCo merupakan forum publikasi kinerja fiskal regional yang dilaksanakan secara
berkala sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat sekaligus
media untuk memperkuat koordinasi antarunit Kementerian Keuangan dalam mendukung
pembangunan nasional dan daerah.

Kalimantan Post

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sekaligus Ketua Perwakilan Kementerian
Keuangan Satu Provinsi Kalimantan Selatan, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan
publikasi ALCo Regional merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan dalam
menghadirkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antarsatuan kerja Kementerian Keuangan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Melalui pelaksanaan publikasi ALCo Regional ini, kami berharap paparan kinerja fiskal yang
disampaikan dapat menjadi insight dalam mendukung pembangunan perekonomian di
Kalimantan Selatan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah
terjalin dapat terus memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian hingga tercipta
kesejahteraan yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” ujar Anton.

Pada kesempatan tersebut disampaikan hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak
di Provinsi Kalimantan Selatan mencapai Rp6,244 miliar, atau 36,40 persen dari target APBN
Tahun 2026 sebesar Rp17,157 miliar. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,
penerimaan pajak tumbuh 36,09 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penerimaan
pajak di wilayah Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yang tercatat sebesar 35,22
persen.

Baca Juga :  Bank Victoria Jakarta Kunjungi Bank Kalsel, Perkuat Kerja Sama dan Pengembangan Bisnis

Dari sisi jenis pajak, mayoritas penerimaan pajak dominan menunjukkan pertumbuhan positif.

Penerimaan pajak di Kalimantan Selatan masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 29,13 persen dari total penerimaan hingga Juni 2026.

Jenis pajak tersebut juga mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 1.774,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Badan menjadi satu-satunya jenis pajak dominan yang mengalami kontraksi sebesar 15,32 persen.

Berdasarkan sektor usaha, sebagian besar sektor utama mengalami pertumbuhan positif. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebagai penyumbang terbesar penerimaan pajak di Kalimantan Selatan tumbuh 131,37 persen dibandingkan tahun lalu.

Adapun pertumbuhan tertinggi dicatat oleh sektor Industri yang meningkat 783,28 persen.

Selain itu, realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2026 juga telah melampaui proyeksi yang
ditetapkan. Dengan realisasi sebesar Rp6,244 miliar, capaian tersebut berada di atas proyeksi
penerimaan hingga Juni 2026 yang sebesar Rp5,354 miliar, menunjukkan kinerja penerimaan yang lebih baik dari target antara yang telah direncanakan.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman perpajakan, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah turut menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai batas peredaran bruto sebagai kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penghitungan batas peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun jasa atau pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun PPh nonfinal.

Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang berasal dari
pekerjaan juga diperhitungkan dalam total peredaran bruto. Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami ketentuan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Ride for Nature, Grow for the Future: Trio Motor Perkuat Komitmen CSR Melalui Aksi Tanam 1.000 Mangrove

Iklan
Iklan