Pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Sials kepada terdakwa juga ditujukan kepda anak anaknya
BANJARMASIN, KP -Terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan digaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama kini mulai menjelani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (21/3).
Pada persdaingan perdana tersebut majelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah, Sementara Jaksa Penutut Umum dikomandoi Habibi, hanya membacakan dakwaan yang intinya uang kirimam diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA), dimana uang yang diteriam terdakwa menurut dakwaan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan dari Freddy.
Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.
Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anaknya.
Diantara barang bukti yang diajukan di persdiangan antara lain, tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA.
1 Buah Kartu ATM Bank Panin, 1 Buah kartu ATM Bank BCA.
6 Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin, menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.
JPU mematok pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. (hid/K-2)