Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Diakui “Human Error” Soal Selisih LKPJ Rp 17 M

×

Diakui “Human Error” Soal Selisih LKPJ Rp 17 M

Sebarkan artikel ini
1 1 1 klm roy sekda
Roy Rizali Anwar

Adanya copy paste dalam penyusunan dokumen, dibantah

BANJARMASIN, KP – Selisih dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp17 M diakui Sekretaris Daerah Provinsi Roy Rizali Anwar karena memang ada “human error”.

Baca Koran

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi, yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar, di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (1/4).

Sekda juga membantah adanya copy paste dalam penyusunan dokumen LKPj Kepala Daerah.

“Ngak ah itu hanya human error dan hal ini bisa terjadi siapa saja dan dijamin kedepan ngak akan terjadi kembali,” ungkap H Roy Rizali Anwar.

Mantan Kadis PU Kalsel ini memastikan usai pen¬yerahan LKPj kemudian, dilakukan akan dilakukan pembahasan di pansus.

Bahkan data-data yang mungkin human error, semuanya sudah dilakukan perbaikan dalam waktu yang sudah ditentukan.

“Dokumen itu menjadi satu kesatuan bukan terpisah.

Tadi memang ada catatan juga dirapat hari ini data umum yang harus dperbaiki sehingga laporan LKPj tahun anggaran 2024 sudah klir, sebenarnya ada permasalahan data di dalam dokumen saja yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Roy mamastikan tak ada apa-apa dan murni human error.

Sebab, file dokumen pembuatan tahun lalu dipakai. Cuma tabel 2.4 itu saja.

Kalau dokumen lainnya secara garis besar sudah sesuai, termasuk indikator-indikator.

Cuma ada catatan tadi seperti data umum, jumlah sungai, luas wilayan danlainnya sesuai data up date terbaru.

“Kita juga sangat berterima kasih dan sangat bersyukur teman-teman Pansus melihat detail dan rinci juga di dalam, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan buku lama tetap dan buku yang baru ini adalah perbaikan karena saat menerima surat tanda terima antara Sekda dan DPRD Kalsel, bila mana ada ditemukan ada kekeliruan diperbaiki pada mestinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin kritik keras LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 dan tahun sebelumnya copy paste.

Baca Juga :  LKAKI Kalsel Siap Fasilitasi Karyawan dengan Perusahaan dan Pemerintah Terkait BSU

“Ini menunjukan kinerja yang asal dan tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Bahkan sebelumnya adanya temuan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalsel, memang ada ketidaksinkronan data dari dokumen LKPj 2023 yang telah disampaikan di rapat paripurna sebelumnya dengan data yang disampaikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Yakni dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel, karena ada perbedaan data terkait anggaran, bahwa di dokumen LKPj 2023 itu yang tercantum sebesar Rp 91 miliar.

Tapi saat dilakukan rapat bersama Pansus IV, akhirnya terungkap data dari Dinsos Kalsel ternyata anggarannya sebesar Rp108 miliar, sehingga terjadi perbedaan data anggaran sebesar Rp17 miliar.

Dari temuan Pansus IV tersebut, Bang Dhin dalam rapat koordinasi itu kembali mengingatkan pihak eksekutif agar jangan terulang lagi temuan seperti itu kedepannya.

Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan di tahun 2019 silam juga ada ditemukan seperti ini bahkan di 2020 kembali ditemukan, tapi tidak terlalu fatal sehingga dilakukan perbaikan.

“Karena itu saya sudah sering sampaikan ke rekan-rekan eksekutif jangan sampai terulang lagi.

“Temuan-temuan seperti ini sering terjadi, tapi kemudian kita komunikasikan dilakukan perbaikan, tapi kembali ini ditemukan lagi,” sesalnya.

Ia juga mengingatkan tidak ingin saling salah menyalahkan, dan kita perlu melakukan koreksi untuk perbaikan jangan sampai pak gubernur nanti meninggalkan hal yang tidak baik diakhir jabatannya.

“Karena temuan kita dokumen LKPj ini belum berkesesuaian sehingga perlu diperbaiki oleh eksekutif, jadi menurut tidak perlu tarik menarik dokumen LKPj.

Diharapkan, didalam rekomendasi Pansus I hingga IV, kawan-kawan menyampaikan meminta kepada eksekutif untuk melakukan perbaikan atas temuan-temuan oleh pansus sehingga menjadi satu kesatuan di dalam dokumen yang ada,: ujarnya.

Disesalkan Bang Dhin, dirinya juga merasa heran sekali dalam penyusunan dokumen LKPj itu seperti copy paste, salah satunya ketika say cek LKPj 2021, untuk angka yang sudah baku ternyata berubah.

Contohnya seperti kepadatan penduduk itu malah tidak sesuai dengan data yang ada di dokumen LKPj.

Contoh seperti data sungai yang ada di daerah berdasarkan data BPS, ternyata tidak sesuai bahkan tidak ada di dalam dokumen LKPj, seperti di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), itu ada 5 sungai, tapi didalam dokumen LKPj malah tidak ada disebutkan termasuk juga data sungai di Kabupaten Tabalong, kemudian contoh lainnya seperti pembagian wilayah daerah aliran sungai (DAS) juga datanya berubah yang seharusnya perubahan itu dijelaskan.

Baca Juga :  Proyek NUFReP Terus Dikebut, Pemko Fokus Rampungkan Pembebasan Lahan

“Kalau pun nanti di 2024 kembali dilakukan copy paste tapi datanya sudah bagus, jangan seperti copy paste dari 2019, 2020, 2021 malah datanya tidak bagus, kalau nanti di copy paste juga datanya sudah bagus, jadi mainnya cantik,” selorohnya.

Sementara itu Bang Dhin ketika diminta komentarnya terkait indikasi dokumen LKPj itu copy paste sebagaimana disampaikannya di rapat koordinasi itu malah enggan bicara panjang lebar dengan wartawan dan hanya menjawab singkat bahwa apa yang disampaikannya dalam rapat koordinasi untuk menggantar (kritik, red) SKPD atau dinas supaya bekerja lebih baik lagi.

Selain mencuatnya dugaan copy paste tersebut, saat rapat koordinasi juga mencuat kesan tidak kompaknya pansus menyikapi dokumen LKPj 2023, karena ada pansus yang tegas menyatakan tidak bisa melanjutkan pembahas tapi ada juga pansus yang siap membahas LKPj inj hingga tuntas.

Seperti disampaikan perwakilan Pansus I, H Suripno Sumas bahwa temuan dari LKPj 2023 ini adalah kesalahan administratif yang dilakukan oleh eksekutif, tapi juga kurangnya pengawasan dari pihak legislatif, namun pihaknya di Pansus I tetap melanjutkan pembahasan.

Sedangkan pendapat berbeda disampaikan perwakilan Pansus IV, Gina Mariati bahwa pihaknya di Pansus IV sepakat tidak melanjutkan pembahasan hingga buku LKPj itu diganti, karena pihaknya melihat ini copy paste sehingga bila ada buku yang baru maka kami akan kembali membahas.

Disampaikan Pansus II, Imam Suprastowo yang mengusulkan lebih elok ditarik dulu dokumen LKPj ini karena adanya keliruan data dan lainnya karena sebeluknya telah disampaikan di rapat paripurna, namun Pansus II tetap membahas, jadi lebih baik digelar paripurna untuk menarik dokumen LKPj 2023 ini.

Selain itu Imam Supratowo juga minta kepada Sekdaprov Kalsel untuk mewajibkan kepala dinas hadir saat pembahasan LKPj karena LKPj ini bentuk pertanggungjawaban gubernur sebagai kepala daerah. (*/nau/K-2)

Iklan
Iklan