Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polda Kalsel

×

Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240408 WA0044 e1712582237828
Tersangka berinisial AK (23) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu berat 617,14 gram dan 12 butir ekstasi. (Kalimantanpost.com/antara)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Pemasok narkoba di pedesaan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang selama ini telah meresahkan masyarakat berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel).

“Tersangka berinisial AK (23) ditangkap di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu berat 617,14 gram dan 12 butir ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin (8/4/2024).

Baca Koran

Terungkapnya aktivitas tersangka mengedarkan narkoba setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat di Desa Mekar Jaya.

Tim dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien kemudian melakukan penyelidikan, mengolah data scientific dengan aplikasi Berdasi serta melakukan pengamatan gerak-gerak target yang dicurigai menjalankan bisnis haram jual beli narkoba.

Hingga akhirnya pada Selasa (2/4) target yang berada di tepi Jalan Ahmad Yani di Desa Mekar Jaya disergap ketika berencana melakukan transaksi sabu-sabu.

Hasil penggeledahan di badannya ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,16 gram.

Yakin tersangka masih menyimpan narkoba lebih besar, polisi langsung menggiring ke tempat tinggalnya di Dusun Makmur Jaya yang masih dalam kawasan Desa Mekar Jaya.

“Di rumahnya ini didapat lagi 13 paket sabu-sabu 516,98 gram dan 12 butir ekstasi warna merah muda merek Channel dengan berat 6,85 gram,” jelas Kelana.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar pengendalinya, termasuk mengejar satu orang yang sudah dikantongi identitasnya karena saat penangkapan kabur,” ujar Kelana yang mengapresiasi keberhasilan anggotanya membongkar pemasok narkoba di Tanah Bumbu. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Iklan
Iklan