Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sakit Hati, Kakak Ipar Ditusuk Sebanyak 38 Kali dengan Pisau Dapur

×

Sakit Hati, Kakak Ipar Ditusuk Sebanyak 38 Kali dengan Pisau Dapur

Sebarkan artikel ini
IMG 20240425 WA0027 e1714051944131
Maulani, tersangka pelaku penusukan kepada kakak ipar hingga tewas saat diamankan polisi. (Kalimantanpost.com/yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan terhadap iparnya, Susanah dengan mata luka sebanyak 38 tusukan di kawasan Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus RT 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (22/4) sore.

Pelaku penusukan sang kakak ipar hingga tewas bernama Maulani (34), warga Kabupaten Tanah Bumbu di ciduk tim gabungan Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui dan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu.

Baca Koran

Pelaku Maulani berhasil di amankan pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari suami korban, yakni Irmanto Abbas.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian , kejadian tersebut berawal saat adanya laporan dari suami korban, yakni Irmanto Abbas, tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Awalnya suami korban merasa curiga, karena sepeda motornya tidak ada, kemudian juga ada bercak darah di dalam rumahnya,” jelas Kasat Reskrim, kepada awak media, Kamis (25/4/2024) sore.

Selain itu, handphone korban bernama Susanah juga tidak bisa dihubungi oleh pelapor.

Mendapatkan laporan suaminya, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan ternyata kasus ini berkembang menjadi kasus pembunuhan terhadap istri dari pelapor.

“Diketahui kalau istri dari pelapor ini meninggal, dan jenazahnya ditemukan di kawasan Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),” tutur Thomas.

Pelaku diamankan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, Rabu (24/4/2024) dini hari.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti pisau, pakaian atau kain, sepeda motor, tilam atau kasur, handphone, Mobil yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah korban ke Kintap, dan juga barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK

“Pisau itu digunakan pelaku untuk menghabisi korban, dengan total ada 38 tusukan pada tubuh korban. Sementara untuk kain itu sendiri digunakan pelaku untuk mencekik leher korban,” ucapnya

Mengetahui korban tewas,oleh pelaku jasad korban pun dibungkus dengan kasur, yang kemudian dibuat ke dalam mobil, lalu di buang ke semak-semak di kawasan Kintap.

Diungkapkan Kasat, untuk motif pelaku hingga nekat menghabisi nyawa kakak Ipar sendiri dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban.

“Pelaku sakit hati karena dilarang oleh korban untuk menginap dirumahnya saat ke Banjarmasin serta faktor warisan yang mana rumah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHPidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.(Yul/KPO-3)

Iklan
Iklan