Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi Ahli Sebut Pengembalian Kerugian Negara tak Menghapus Pidana Korupsi

×

Saksi Ahli Sebut Pengembalian Kerugian Negara tak Menghapus Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240513 WA0024 e1715583556876
- Terdakwa Bahrani selaku Direktur Utama PT BPR (Badan Perkreditan Rakyat) Barito Kuala, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/5/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Saksi ahli dari Ketua Paska Sarjana Universitas Agung Tirtayasa Banten Dr Aspianto SH MH, secara tegas mengatakan adanya pengembalian uang kerugian negara dalam perkara korupsi tidak menghilang perkara pidananya. Dan persidangan tetap bisa dilanjutkan, kapanpun uang kerugian negara tersebut di kembalikan.

Hal ini dikatakan saksi ahli dalam perkara terdakwa Bahrani selaku Direktur Utama PT BPR (Badan Perkreditan Rakyat) Barito Kuala, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yusriansyah, Senin (13/5/2024).

Baca Koran

“Tetapi bila sewaktu adanya laporan dan belum sampai pada penyidikan uang kerugian tersebut dikembalikan, bisa saja perkaranya tidak dilanjutkan, tetapi dapat di kenai pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,’’ tegas saksi melalui sidang secara virtual.

Tindak korupsi menurut saksi bisa saja dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, seperti karena kebodohan atau masalah kesalahan adminsitrasi.

Bahrani didakwa telah merugikan perusahan daerah tersebut yakni BPR Barito Kuala di angka yang cukup besar yakni nilainya mencapai Rp. 8.480.000.000,-
Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019-sampai 2022.

Dalam modus operandinya terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 orang debitur.

Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, akibatnya kerugian ditanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp. 8.480.000.000.

Dalam menjalankan modus tersebut ternyata terdakwa tidak sendirian, beberapa karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa.

JPU pada dakwaannya mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair JPU mematok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Iklan
Iklan