Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Arbain Kembalikan Uang Kerugian Negara di Hadapan Majelis

×

Terdakwa Arbain Kembalikan Uang Kerugian Negara di Hadapan Majelis

Sebarkan artikel ini
IMG 20240515 WA0020 e1715763479711
Terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tuanya selaku tokoh masyarakat saat berada di sidang, Rabu (15/5/2024). Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tuanya selaku tokoh masyarakat di desanya
menyerahkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) disaksikan majelis hakim Tindak Pidana, Rabu (15/5/2024) dihadapan

Penyerahan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa, Ernawati dan rekan yang jumlahnya sesuai dengan kerugian negara yakni Rp115,4 juta lebih.

Baca Koran

“Ini bisa dijadikan barang bukti,’’ ujar Ketua Majelis Jamser Simanjuntak kepada JPU.

Seyogyanya sidang kemarin itu JPU akan menyampaikan tuntutannya tetapi karena belum siap, sidang ditunda dan akan disampaikan minggu depan.

Seperti diketahui, rencana terdakwa membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang bernama Adul, mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balagan senilai Rp200 juta.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, terdakwa bersama keluarga membangun kubah di maksud. Sewaktu penyidikan tidak dapat menyelesaikannya, sehingga terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp115 juta lebih.

Sementara laporan pertanggungjawabannya, menurut JPU fiktif.
Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan.

Di kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada tahun anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah ke
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Baca Juga :  Mencuci Pakaian di Lanting, Kiyah Tenggelam di Sungai Wangi Tabalong

Mendengar apa yang telah disampaikan Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair.l pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan