Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penuntutan Kasus Penganiayaan Saudara Kandung Dihentikan Kejari Tabalong

×

Penuntutan Kasus Penganiayaan Saudara Kandung Dihentikan Kejari Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20240529 WA0037
Tersangka Bd (22) yang mengenakan rompi tahanan menyimak arahan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditya Aelman Ali (tengah) saat penghentian penuntutan tindak pidana penganiayaan, Rabu (29/5/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menghentikan penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandung dengan tersangka Bd (22) warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali mengatakan penghentian penuntutan (Restorative Justice) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat apapun.

Baca Koran

“Hari ini tersangka kita bebaskan karena usulan Restorative Justice telah disetujui Kejagung dan yang bersangkutan baru sekali melakukan tindak pidana,” jelas Aelman di Tabalong, Rabu.

Tersangka sendiri telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan setelah memenuhi Ketentuan Pasal 4 PERJA 15/2020 jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022 dan perbuatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Pihak tersangka pun telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi aksi penganiayaan terhadap saudara kandung (perempuan) R (33).

Kasi Intel Muhammad Fadhil menambahkan sebelumnya telah dilaksanakan ekspose pada Kejaksaan Tinggi dan Jampidum Senin (27/5) dan akhirnya tindak pidana pengancaman ini disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebelumnya tersangka Bd yang seharinya beternak itik melakukan pengancaman terhadap saudara kandungnya dengan menggunakan senjata tajam jenis belati.

Ia pun dilaporkan ke Polres Tabalong dan ditangkap Satreskrim pada Senin (18/3) hingga akhirnya dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto Disita KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas
Iklan
Iklan