Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Legislatif dan Eksekutif Sepakat Empat Raperda Disahkan

×

Legislatif dan Eksekutif Sepakat Empat Raperda Disahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240724 WA0063 e1721824452744
Wagub Kalteng tandatangani persetujuan Empat Raperda menjadi Perda. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (24/7/2024).

Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, mengemukakan, agenda kali ini mendengarkan langsung pidato pendapat akhir Gubernur Kalteng terhadap empat Raperda Kalteng masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalteng.

Baca Koran

Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalteng, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalteng tahun 2025-2045.

Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo menyatakan Rapat Paripurna ini merupakan proses akhir penetapan empat Raperda yang cukup penting bagi pembangunan Kalteng.

Disampaikan Wagub, tujuan pemerintah daerah mendirikan BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membantu pembangunan daerah, serta bisa memajukan perekonomian, baik skala daerah dan nasional, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan tercipta masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera.

Dengan peran strategisnya, keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat.

Selain itu, BUMD juga diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.

Pada kesempatan tersebut, Edy berpesan kepada BUMD yang ada, agar menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat Kalteng kepada ketiga BUMD ini, agar kiranya dapat terus meningkatkan kinerja, sehingga apa yang dikerjakan tersebut dapat menjadi catatan amal ibadah dalam mengabdi kepada Provinsi Kalteng ini.

Baca Juga :  Kemenkeu Satu Kalselteng Lelang 200 Lot Barang Bernilai Lebih dari Rp14 Miliar

RPJPD Kalteng menurut Wagub pada saat ini sudah memasuki babak akhir dalam proses penetapannya. Segala proses maupun prosedur sudah dilewati bersama sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan RPJPD Kalteng seperti diketahui bersama tidak dapat lepas dari RPJMN yang ada.

Diakui hal itu tentunya akan memudahkan pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan, karena telah bersinergi dengan perencanaan pemerintah pusat.

“Kedepan, dengan ditetapkannya RPJPD dalam Peraturan Daerah, kita akan memiliki pedoman pembangunan bagi siapapun yang akan memimpin Kalimantan Tengah, sehingga pembangunan yang ada tentunya akan berkelanjutan dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, Gubernur selaku Kepala Daerah menyatakan menerima pendapat akhir empat Raperda yang dimaksud untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan khususnya untuk Raperda tentang RPJPD tentunya waijb melalui mekanisme Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

Atas semua itu pihak eksekurur berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras dari Tim Pembahas Raperda ini, baik dari Tim Pemerintah Provinsi maupun Tim Pansus dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

‘Kami percaya Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” sebut Wagub.

Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2024 dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kalteng, Unsur Forkopimda Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Kalteng, Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Para Tenaga Ahli DPRD Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.(drt/KPO-3)

Iklan
Iklan