Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Pj Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024

×

Pj Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm 12
SAMPAIKAN - Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024,Pada Rapat Paripurna DPRD Tapin.

Rantau, KP – Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna DPRD Tapin. Senin (29/7/2024) bertempat Gedung Dewan Setempat.

Rapat Paripurna di pimpin Keua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua H Midpay Syahbani dan Hj Heny Mustika dan para anggota DPRD Tapin.

Kalimantan Post

Sementara Pemerintah Kab Tapin di hadiri Sekda Tapin Dr Sufiansyah, para Staf Ahli Bupati, Asisiten dan Kepala SOPD Lingkup Tapin.

Pj Bupati Tapin menyampaikan rancangan perubahan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan didasarkan pada perubahan RKPD Kabupaten Tapin tahun 2024.

”Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dirancang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Pembangunan Kabupaten Tapin pada tahun 2024 ini memiliki tema “Pembangunan pemerintahan dan kualitas daya saing masyarakat” dengan menitikberatkan pembangunannya pada bidang SDM dan pemerintahan.

“Dengan memperhatikan hal tersebut, maka kualitas SDM dan pemerintahan yang unggul diharapkan menjadi pondasi yang kuat dalam pembangunan daerah, Sehingga dengan sdm yang unggul dan berdaya saing dan pelayanan birokrasi pemerintah yang prima mampu menjadi langkah awal yang akan mempermudah pada tahap pembangunan berikutnya,“ jelasnya.

Setelah memperhatikan kondisi makro ekonomi dan sosial serta prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tapin, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) tahun anggaran 2024 yakni pertama Pendapatan daerah dianggarkan Rp2.812.441.129.929,00 bertambah Rp673.065.503.964,00 dari penganggaran awal Rp2.139.375.625.965,00.

Baca Juga :  Wabup Tapin Hadiri Munas AWAKADA

Pendapatan daerah terdiri dari, pertama Pendapatan asli daerah (PAD) dianggarkan Rp101.407.872.611,00 , kedua Pendapatan transfer dianggarkan Rp2.198.330.204.629,00 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp512.703.052.689,00.

Kemudian kedua Belanja daerah dianggarkan Rp2.738.275.025.572,00 bertambah Rp107.810.047.676,00 dari penganggaran awal Rp2.630.464.977.896,00.

Anggaran belanja terdiri pertama belanja operasi dianggarkan Rp1.704.703.571.790,00, kedua Belanja modal dianggarkan Rp741.595.005.384,00 ketiga Belanja tidak terduga dianggarkan Rp15.000.000.000,00 dan keempat Belanja transfer dianggarkan Rp276.976.448.398,00.

Selisih antara pendapatan dan belanja yang dianggarkan, maka terjadi surplus anggaran Rp74.166.104.357,00 yang mana surplus tersebut ditutup dengan pembiayaan netto Rp74.166.104.357,00. Pembiayaan netto terdiri dari penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp4.708.637.231,00 berkurang Rp576.419.669.788,00 dari penganggaran awal Rp581.128.307.019,00. dan Pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp78.874.741.588,00 berkurang Rp11.164.213.500,00 dari penganggaran awal Rp90.038.955.088,00

”Total anggaran dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau Perubahan PPAS tahun anggaran 2024 Rp2.817.149.767.160,00 bertambah Rp96.645.834.176,00 dari penganggaran awal Rp2.720.503.932.984,00,” sebut Pj Bupati Tapin.

Ditambahkan Pj Bupati Tapin bahwa dengan anggaran yang ada belum dapat memenuhi semua kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat dan hanya mampu memenuhi berdasarkan skala prioritas yang telah disepakati bersama.

Berharap kepada dewan terhormat untuk membahas rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) tahun anggaran 2024 ini dan dapat disepakati bersama dan dituangkan ke dalam nota kesepakatan. (abd/K-6)

Iklan
Iklan