Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kaban Kesbangpol Paparkan Kesiapan di Rapat Desk Pilkada Provinsi Kalteng

×

Kaban Kesbangpol Paparkan Kesiapan di Rapat Desk Pilkada Provinsi Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240730 WA0046 e1722344338219

PALANGKA RAYA, Kalimanpost.com – Kepala Badan Kesbangpol Kalteng menghadiri Rapat Persiapan Desk Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/7/2024).

Rapat dibuka oleh Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Maskur, diikuti pihak terkait.

Baca Koran

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Maskur berterima kasih dan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat dalam rangka persiapan Desk Pilkada Provinsi Kalteng tahun 2024.

“Dasar pelaksanaan pilkada 2024 yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, untuk itu perlu dibentuk DESK Pilkada yang didasarkan pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Desk Pilkada Provinsi Kalteng ini nantinya akan bertugas melaksanakan pemantauan Pilkada, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan Pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan Pilkada, serta melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F. Dirun menyampaikan kesiapan Badan Kesbangpol Kalteng dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kalteng.

“Pemantauan hasil perhitungan suara secara real time melalui Aplikasi Sistem Informasi Suara Kalteng Berkah yang dikembangkan oleh Badan Kesbangpol Kalteng telah digunakan pada saat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, dan siap digunakan kembali sebagai instrumen dalam pemantauan hasil perhitungan suara pada Pilkada Provinsi Kalteng tahun 2024 mendatang,” bebernya.

Baca Juga :  Jemaah Haji yang Tiba di Tanah Air Alami Gejala Sakit Segera Periksa, Makkah dan Madinah Alami Puncak Musim Panas

Menurut Katma, bagi Desk Pilkada Provinsi Kalteng sebelum melaksanakan pemantauan ke Kabupaten/Kota, penting untuk melakukan koordinasi dengan semua Desk Pilkada yang ada di Kabupaten/Kota untuk mendapatkan informasi pendahuluan. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan