Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Siswa MTsN 2 Banjarmasin Diedukasi Terkait Bahaya Judi Online

×

Siswa MTsN 2 Banjarmasin Diedukasi Terkait Bahaya Judi Online

Sebarkan artikel ini
5 HL Jaksa Masuk Madrasah 3klm
NARASUMBER - Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menjadi narasumber kegiatan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin. (KP/ist)

Jaksa Masuk Madrasah

Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.

Baca Koran

BANJARMASIN, KP – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyampaikan sejumlah permasalahan hukum kepada siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin saat menggelar program Jaksa Masuk Madrasah (JMM), Selasa (30/7).

Progam ini dilaksanakan Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kalsel. JMM adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Kegiatan dihadiri Kepala Sekolah MTsN 2, Dr Riduansyah MPd dan yang bertindak selaku narasumber Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dengan tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”.

Narasumber menyampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja di antaranya tawuran, balap liar, bullying, minuman keras, narkotika. Termasuk yang saat ini marak terjadi yaitu judi online.

Fokus narasumber dalam kegiatan JMM adalah mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karena dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah.

Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.

Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara.

“Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara

tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelas Yuni Priyono.

Baca Juga :  Polri Sita Narkoba Hampir Rp7 Triliun

Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.

Peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalsel, berharap dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang sedang marak terjadi, khususnya dalam lingkungan masyarakat. (K-2)

Iklan
Iklan