Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

30 Orang Ikuti Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemprov Kalteng

×

30 Orang Ikuti Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemprov Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240812 WA0032 e1723462440753
Peserta Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng, di Palangka Raya, Senin (12/8/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Sebanyak 30 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng, di Palangka Raya, Senin (12/8/2024).

Kegiatan Bintek tersebut dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng.

Kalimantan Post

Sri Suwanto memaparkan, selama ini proses bisnis dirasa sangat sulit dalam suatu unit organisasi, sehingga membuat organisasi lambat untuk bekerja.

Oleh karena itu setiap unit organisasi memerlukan suatu peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi, dalam mencapai visi, misi dan tujuan organisasi tersebut.

Menurutnya, Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang lebih profesional, efektif, efisien dan akuntabel, “dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh suatu organisasi” papar Sri.

Selanjutnya ia menegaskan, sesuai Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

“Berdasarkan peraturan tersebut, maka peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi, untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi, yaitu menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Isna Mariany melaporkan, kegiatan Bimtek tersebut bertujuan agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, serta memudahkan komunikasi baik kepada pihak internal dan eksternal mengenai proses bisnis untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.

Selain itu agar instansi pemeritah memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan.

Baca Juga :  Petani di Loktabat Utara Kembali Ditekan, Aktivitas Bertani Terancam‎‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aktivitas pertanian warga yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari di Jalan Pondok Mangga, RT 19 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, kembali mendapat tekanan dari pihak lain.‎‎Para petani mengaku mengalami intimidasi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar mereka tetap dapat mengelola lahan seperti biasa.‎Tekanan tersebut diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan HMA Law Firm. Dalam sepekan terakhir, petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari kerap didatangi sekelompok orang yang melakukan pengukuran lahan, intimidasi, hingga pemasangan plakat larangan beraktivitas di lahan yang selama ini mereka garap.‎“Kamis, 15 Januari kemarin, tiba-tiba dipasang plakat yang melarang kami melakukan aktivitas apa pun. Padahal kami sudah bertahun-tahun berkebun di sini dan mendapat izin dari pemilik lahan yang memiliki sertifikat sah,” ujar Arbani, salah satu petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari.‎Menurut Arbani, sebelum pemasangan plakat tersebut, para petani sebenarnya telah mendapat kesepakatan bahwa kegiatan pertanian dapat terus berjalan sambil menunggu penyelesaian persoalan klaim lahan. Namun, kondisi di lapangan justru kembali memanas dengan munculnya tekanan yang dinilai sangat meresahkan petani.‎Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada September tahun lalu. Saat itu, puluhan orang mendatangi lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, memasang pagar kawat berduri, bahkan mengancam akan membuldozer kebun milik petani. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.‎“Awalnya yang diklaim hanya sebagian lahan di atas. Sekarang klaimnya meluas hingga disebut-sebut mencapai 12 hektare. Di plakat tertulis nama H. Efendi sebagai pihak yang mengklaim, tapi yang datang ke lapangan justru kuasa hukumnya dengan membawa orang-orang,” jelas Arbani.‎Para petani menilai pola intimidasi yang dialami Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari menyerupai praktik mafia tanah, di mana tekanan fisik dan psikis digunakan untuk menghentikan aktivitas warga di lahan garapan.‎Selain intimidasi di lapangan, petani juga mengaku diteror dengan ancaman pasal pidana. Namun, pasal-pasal yang dicantumkan dalam plakat tersebut dinilai tidak relevan karena merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang sudah tidak berlaku.‎Diketahui, sejak 2 Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP peninggalan Belanda.‎Dalam plakat yang dipasang oleh firma hukum yang berkantor di Toko Nomor 1, Jalan Simpang Tiga Batung, Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan, pasal yang diancamkan kepada petani adalah Pasal 551 juncto Pasal 167 ayat (1) KUHP.‎‎Dalam KUHP baru, Pasal 551 mengatur ancaman pidana bagi orang yang mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan kapal. Sementara Pasal 167 mengatur tentang ruang, termasuk bentangan terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.‎‎Untuk itu, para petani yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, sehingga mereka dapat kembali bertani dengan aman tanpa tekanan, sesuai kesepakatan yang telah ada sebelumnya. (dev/KPO-4)‎LARANGAN – Plakat larangan beraktivitas yang dipasang di lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, Jalan Pondok Mangga, Loktabat Utara, Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/devi).

“Aset pengetahuan ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja,” ucap Isna.

Dijelaskannya, metode pembelajaran pada Bimtek tersebut dilaksanakan secara klasikal, selama tiga hari sejak tanggal 12 -14 Agustus 2024 , dengan peserta berjumlah 30 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Serta menghadirkan tenaga pengajar/fasilitator dari BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan PPSDM Kemendagri Regional Bandung,” pungkasnya.

Hadir pada agenda tersebur, Kepala PPSDM Regional Bandung Indra Maulana, Tim Pengajar/Fasilitator dari BPSDM Kemendagri dan PPSDM Kemendagri Regional Bandung, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Lingkup BPSDM Kalteng, dan peserta Bimtek perwakilan dari Dinas/Instansi Lingkup Pemprov Kalteng. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan