Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

RDTR Aspek Krusial Mendukung Investasi Suatu Daerah

×

RDTR Aspek Krusial Mendukung Investasi Suatu Daerah

Sebarkan artikel ini
1 3 klm Kontrak Martapura
banjar BUKA FGD - Sekda Hilman membuka FGD sebagai tahap awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.

Diskusikan Delineasi Pembangunan Berkelanjutan

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai tahapan awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Selasa (20/8).

Kalimantan Post

Kegiatan sekaligus Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis dan Rencana Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tersebut, dibuka Sekdakab HM Hilman dan diikuti peserta dari SKPD, akademisi, asosiasi, perusahaan dan tim penyusun/supervisi RDTR Kabupaten Banjar.

Hilman mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria atas bantuan teknis perihal penyusunan MATEK dan Ranperkada di Kabupaten Banjar.

Dia berharap lewat bantuan teknis ini mempercepat pemenuhan RDTR serta berdampak pada meningkatnya iklim investasi di daerah.

“Kehadiran kita dalam diskusi ini merupakan upaya bersama, menunjukan komitmen dan kepedulian dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Sekda menambahkan, penyusunan RDTR merupakan aspek krusial mendukung investasi di suatu daerah karena beberapa alasan, diantaranya RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan investor.

“RDTR juga mendukung perencanaan terintegrasi dengan mempertimbangkan aspek relevan, seperti infrastruktur lingkungan dan kebutuhan sosial. Selain itu juga mempercepat proses perizinan dan administrasi,” katanya.

“Dengan adanya RDTR yang nantinya terintegrasi sistem OSS, proses perizinan pemanfaatan tata ruang akan menggunakan skema Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Konfirmasi KKPR) yang memiliki standar waktu pelayanan selama 1 hari kerja,” jelasnya.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Dirjen Tata Ruang yang hadir secara daring menerangkan, KPPR diberikan untuk pelaku usaha atau non berusaha sebagai dasar pemanfaatan ruang.

“Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha melalui konfirmasi KPPR, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko standar,” tandasnya. (adv/K-2)

Baca Juga :  Perkuat Raperda Penyelenggaraan Perdagangan,Pansus II DPRD Kalsel Gali Regulasi Perdagangan Jawa Barat
Iklan
Iklan