Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Di Iringi Sinoman Hadrah, Paslon M Yamin – Ananda Mendaftar Ke KPU

×

Di Iringi Sinoman Hadrah, Paslon M Yamin – Ananda Mendaftar Ke KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20240828 WA0015

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dengan iringan Sinoman Hadrah, Pasangan M Yamin – Ananda mendaftarkan diri ke KPU Kota Banjarmasin sebagai Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024.

Pasangan dengan akronim YA (Yasmin – Ananda) dengan pendukung dan pimpinan partai politik pendukung berjalan sejauh kurang lebih 500 meter dari Bundaran Kayu Tangi menuju Kantor KPU.

Baca Koran

Pasangan ini menunggu hampir 1,5 jam lebih setelah menyerahkan berkas dan menunggu hasil verifikasi berkas pencalonan.

Usai menerima hasil verifikasi, M Yamin mengatakan alhamdulilah semua berkas yang diserahkan dinyatakan lengkap.

Pasangan ini memiliki visi dan misi Banjarmasin Maju dan Sejahtera dengan menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas serta berkarakter dan bertaqwa, menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, praktis dan berbasis digital, menciptakan kehidupan masyarakat sejahtera dan religius, meningkatkan kesadaran masyarakat atas kebersihan.

“Kebersihan akan kita prioritaskan pada penyelesaian masalah kebersihan selama ini” kata M Yamin.

Sementara, Calon Wakil Walikota Banjarmasin, Ananda berharap mendapatkan suara terbanyak pada proses pencoblosan Pemilu Walikota Banjarmasin tanggal 27 November mendatang.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan hasil verifikasi berkas Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, M Yamin – Ananda telah dinyatakan lengkap baik melalui Silon atau manual.

“Pasangan M Yamin dan Ananda ini menjadi pertama yang mendaftar ke KPU, yang terjadwal hari ini ,hari kedua ,tanggal 28 Agustus 2024” kata Rusnailah.

“Kita bisa menyatakan lengkap dan belum lengkap namun pasangan ini berkasnya kita nyatakan lengkap” tutup Rusnailah. (mar/KPO-1)

Baca Juga :  Soal Program MBG, Banjarmasin Tunggu Juknis dari Pusat
Iklan
Iklan