Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

DPRD Kalsel Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

×

DPRD Kalsel Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 20240902 WA0049
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Ir Roy Rizali Anwar memberikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang di pimpin Ketua DPRD H Supian HK di dampingi Wakil Ketua Hj Mariana, Senin (2/9) sore.

Ketiga Raperda tersebut, yakni tentang Perubahan APBD Tahun 2024, tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Baca Koran

“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur terhadap seluruh raperda hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ujar Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor
Tahapan berikutnya, lanjut Paman Birin (sapaan akrab gubernur), yaitu penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel.

Jadi, katanya, proses ini akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Izinkan saya sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel. Dedikasi, kerja keras, dan komitmen anda semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Provinsi Kalsel,” katanya.

Menurutnya, sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah di bangun selama ini merupakan modal berharga bagi Kalsel.

Gubernur berharap semangat kolaborasi ini dapat terus di jaga dan di tingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel.

{{Diwakilkan Syah}}

Menyinggung ketidakhadiran Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Kalsel yang diwakilkan Sekretaris Daerah Ir Roy Rizali Anwar syah-syah saja. Selain diatur dalam PP, Pemerintah dan selama ada lampiran surat kuasa ngak ada masalah, sekalipun pengambilan kebijakan, tegas Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

Baca Juga :  Catatan sejarah, Generasi Penerus Harus Terinspirasi

“Kita kerja sesuai aturan dan memang setiap pelaksanaan penyelenggaraan rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas rancangan peraturan daerah mewajibkan kehadiran kepala daerah, kalau hari ini ngak bisa hadir dan ada surat kuasa semuanya bisa berjalan.’’ demikian Supian HK.(nau/KPO-1).

PERSETUJUAN- Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di dampingi Wakil Ketua Hj Mariana saat menyerahkan persetujuan tiga raperda menjadi Perda kepada Sekda Kalsel Ir Roy Rizali Anwar, Senin (2/9) sore.

Kalimantanpost.com-Foto/Humasdprdkalsel

Iklan
Iklan