Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jual BBM Ilegal, Dua Pria Diciduk Satpolairud

×

Jual BBM Ilegal, Dua Pria Diciduk Satpolairud

Sebarkan artikel ini
IMG 20241016 WA0056 e1729084261363
Jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin melakukan olah TK terkait dugaa berbisnis BBM ilegal. (Kalimantanpost.com/Yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin menciduk dua pria yang diduga berbisnis BBM ilegal.

Dua pria yang saat ini meringkuk di sel tahanan adalah Muhamad Subli alias H Ubi (44) warga Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat dan Jerullah alias Ajay (27), warga Jalan Dahlia Kebun Sayur Banjarmasin Tengah.

Kalimantan Post

Bukti adanya dua pria ini terlibat dalam bisnis ilegal, pihak kepolisian berhasil menyita BBM subsidi pertalite 2.035 liter.

Menurut Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu terungkapnya dugaan bisnis BBM ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Dimana, dalam giat di bawah kendalai Kanit Gakkum, Ipda Pujo Dewantopetugas mendapati pelaku diduga menjual BBM Subsidi ilegal ketika berada ri Jalan Ir PHM Noor Gang Perjuangan Banjarmasin Barat, Senin (14/10/2024).

“Awalnya petugas mengamankan pelaku H Ubi yang diduga menjual Bbm ilegal,” jelas Kasat, Rabu (16/10/2024).

Dari rumahnya, Dading mengungkapkan mendapati 2.035 liter BBM subsidi jenis pertalite, yang terdiri dari 3 drum kapasitas 200 liter, berisi penuh BBM subsidi pertalite, 25 jerigen berkapasitas 35 liter.

Selain itu di temukan sebuah speedboat, berisi penuh BBM pertalite dan 28 jerigen berkapasitas 20 liter, juga berisi penuh BBM pertalite.

“Petugas juga menyita sebuah speedboat dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 4263 SK yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” tambahnya.

Saat ini, petugas meminta keterangan dari pelaku dan jika terbukti bersalah akan d jerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.(yul/KPO-3)

Baca Juga :  WNA Asal Brazil Seludupkan Kokain 3 Kg ke Bali
Iklan
Iklan